Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Keluarga Politik Indonesia: Suami-Istri, Bapak-Anak, Kakak-Adik Terlibat Korupsi

Sebagian atau mungkin banyak hajat hidup orang banyak kini dikendalikan dari rumah dari satu keluarga saja. Korupsi dirancang dari meja makan?

19 Oktober 2021 | 11.19 WIB

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya juga anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 22 orang tersangka barudiantaranya Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dalam tindak pidana korupsi perkara dugaan kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya juga anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 22 orang tersangka barudiantaranya Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dalam tindak pidana korupsi perkara dugaan kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinasti politik bermunculan di banyak daerah. Memanfaatkan demokrasi, pemilihan langsung, jabatan publik dan politik malah diwariskan seperti halnya kerajaan. Jabatan bupati, wali kota atau gubernur turun ke anak, ke istri atau sanak saudara. Korupsi pun seolah dirancang dari meja makan.      

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bila dahulu, korupsi hanya terjadi di pusat-pusat kekuasaan karena sistem politik yang sentralistis dan ditentukan oleh kemauan Presiden Soeharto. Kini, korupsi juga ikut tersebar ke daerah-daerah seiring dengan otonomi daerah. Raja-raja kecil tumbuh di daerah, menjadi penarik upeti, meminta suap dan mengkorupsi APBD yang sejatinya untuk rakyat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para raja-raja kecil itu bahkan secara terang-terangan, dengan memanfaatkan sistem politik pemilihan langsung membangun dan melanggengkan dinasti politik.

Jabatan Gubernur, Wali Kota dan Bupati diwariskan, diturunkan kepada istri,, adik, anak dan mungkin kalau bisa hingga ke cucu-cucu. Sistem yang seharusnya demokratis dijadikan ala-ala monarki. 

Akibatnya, tak jarang dan sering kali, kasus korupsi kini melibatkan anggota keluarga, sanak saudara, dan anak. Suami-istri, bapak-anak, ibu anak, kakak-adik berkongsi untuk mengamankan kekuasaan mereka. Caranya? dengan korupsi. Karena dari sanalah ongkos untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan 

Bagaimana bisa keluarga jadi penyokong praktek korupsi? Faktanya, itulah yang terjadi saat ini.        

Berikut sebagian potret keluarga politik Indonesia yang terlibat kasus korupsi:

1. Suami-istri menyuap Hakim MK demi jabatan Wali Kota Palembang

Romi Herton, calon Wali Kota Palembang menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sengketa Pilkada 2013 lalu.  Romi melalui istrinya, Masyito menyerahkan uang sebesar Rp11,39 miliar kepada Akil.  

Pada 20 Mei 2013, MK membatalkan keputusan KPU dan memenangkan pasangan Romi Herton-Harno Joyo. Masyito lalu memberikan sisa uang kepada Akil Mochtar secara bertahap, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,75 miliar.  

Satu tahun berselang, Romi Herton dan Masyito secara bersamaan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 10 Juli 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi.

2. Bupati Bandung Barat bersama anak korupsi Bansos Covid-19

KPK menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa atas dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial atau bansos Covid-19 pada 2020. 

Aa Umbara mengajak anaknya Andri untuk ikut menggangsir dana bansos di masa pandemiCovid-19. Banos berasal dari refocusing belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Bansos Covid-19 ditetapkan sebesar lebih dari Rp 52 miliar.

Dalam kasus ini, AA Umbara diduga telah menerima uang sebanyak Rp1 miliar. Sedangkan anaknya Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah Rp 2,7 miliar.

3. Wali Kota Cimahi dan suami terima suap untuk proyek Pasar Atas Baru

Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan izin proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.  

Keduanya diduga menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎  

Atty dan suaminya dijanjikan diberi uang sebesar Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha itu jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru dibangun pada 2021. Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Kamis malam 1 Desember 2016. 

Selanjutnya anak dan ayah ikut mengatur bagi-bagi proyek...

4. Wali Kota Kendari dan Ayahnya terima suap dari sejumlah proyek  

Wali Kota Kendari Adriatma dan Asrun yang juga bekas Wali Kota kendari terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kota Kendari.

Suap diberikan kepada Asrun ketika menjadi Wali Kota Kendari dan Adriatma saat menggantikan ayahnya sebagai wali kota. Adapun proyek yang didapatkan oleh Hasmun seperti proyek jalan Bungkutoko-Kendari senilai Rp 60 Miliar hingga pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49,2 miliar. 

5. Bupati Probolinggo dan suami melakukan dagang jabatan di pemerintahan Probolinggo

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin diringkus KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hasan yang menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem masih ikut menentukan penentuan pejabat.  

Tantriana dan Hasan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi jual beli jabatan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap. 

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

6. Alex Noerdin dan Dodi Reza, Bapak dan Anak yang terjerat Kasus Korupsi

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK karena dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi merupakan anak Alex Noerdin, yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada Jum'at, 15 Oktober 2021. Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan para pejabat lainnya. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. 

Sementara itu, ayah dari Dodi Reza Alex Noerdin yang sekaligus anggota DPR RI Fraksi Golkar , Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus korupsi yang berbeda. Dua kasus tersebut adalah kasus gas bumi dan dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang.

Selanjutnya kakak-adik pun ikut mengatur proyek di pemerintahan...

7. Kakak-adik, Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana

Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana, dua nama yang sepertinya wira-wiri tampil di layar kaca dan lini masa media online untuk urusan korupsi. Ratu Atut adalah ratu untuk dinasti politik di Banten.

Bahkan ketika karir politiknya berakhir di jeruji besi, Dinasti Ratu Atut masih mampu menancapkan kekuasannya di Banten. Kini sang anak menjabat sebagai Wakil Gubernur, jabatan politik yang dulu pertama kali dipegang ibunya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ratu Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi proses pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut juga tersangku dalam kasus suap kepada Hakim MK Akil Mochtar.

Kasus korupsi alkes juga melibat adik Atut,  Tubagus Chaeri Wardana atau lebih dikenal dengan nama Wawan. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 94,317 miliar.
    

PRIMANDA ANDI AKBAR 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus