Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian yang mengusut kematian tahanan bernama Rizky Akbari, 26 tahun. "Kami telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” katanya, Senin 2 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Lamarta, warga binaan yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban akan dikenakan sanksi. Nama-nama mereka akan dicatat di Register F dan mereka dapat ditempatkan di sel isolasi. Selain itu, hak remisi dan hak integrasi mereka juga berpotensi dicabut. Mereka bahkan bisa dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizky Akbari adalah tersangka kasus narkoba yang sedang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Pada 29 Agustus 2024, Rizky dititipkan oleh Kejaksaan di Rutan Depok. Beberapa jam setelah ditempatkan di sana, Rizky ditemukan dalam kondisi terluka parah di salah satu ruangan. Diduga dia dikeroyok oleh sesama tahanan. Meskipun petugas telah membawanya ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Napi ditemukan tewas di Lapas Pemuda Tangerang
Seorang narapidana kasus perampokan dengan inisial HA, juga dikenal sebagai Bibir, ditemukan tewas di kamar Blok F Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang. Dia ditemukan dengan tali celana melilit lehernya.
Menurut Kalapas Pemuda Wahyu Indarto, napi yang diduga bunuh diri itu ditemukan teman sekamarnya sudah tak bernyawa pada Selasa 18 Juni 2024, pukul 06.30 WIB. "Setelah melihat Tempat Kejadian Peristiwa, petugas Polres Metro Tangerang mengatakan bunuh diri dengan cara gantung diri," kata Wahyu dihubungi Tempo Selasa siang.
Diduga HA tidak bisa menerima penambahan masa hukumannya yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Menurut Wahyu, HA sebelumnya telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terlibat dalam kasus perampokan yang diatur dalam pasal 365.
Tahanan mati di kamar mandi lapas Bekasi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni, mengungkapkan kronologi kematian seorang tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang terjadi di penjara yang terletak di Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tahanan berusia 26 tahun dengan inisial ZAN ini merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Susanni mengatakan, jasad ZAN ditemukan tergantung di kamar mandi tahanan pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. "Jam 6 pagi ada yang bangun satu orang (tahanan), kebetulan dia posisinya menghadap ke kamar mandi, jadi bangun langsung melihat ada yang tergantung," kata Susanni saat ditemui wartawan, Kamis 27 Juni 2024.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki kasus kematian ZAN, 26 tahun, yang ditemukan tewas di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Kuasa hukum keluarga korban, Farhat Abbas, menyatakan bahwa keluarga merasa ada kejanggalan karena ditemukan luka memar di tubuh ZAN. Namun, pihak lapas menyampaikan bahwa ZAN meninggal karena bunuh diri
Tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara
Keluarga Hermanto, seorang tahanan yang meninggal di Polsek Lubuklinggau Utara, meminta keadilan atas kematiannya. Hermanto, 47 tahun, warga Sumber Agung, Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, meninggal saat diperiksa oleh penyidik Polsek Lubuklinggau Utara terkait dugaan kasus pencurian.
"Kami minta Kapolres, Kapolda, dan semuanya untuk menegakkan keadilan," kata Herman, adik dari Hermanto, dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 Maret 2022.
Herman juga berharap pelaku dituntut dengan hukuman seberat-beratnya. "Seperti pemecatan atau hukuman yang setimpal," kata dia.
Sebelumnya, Hermanto ditangkap oleh personel Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin, 12 Februari 2022, karena dugaan terlibat dalam kasus pencurian. Pada malam hari yang sama, keluarga korban sudah menerima kabar bahwa Hermanto telah meninggal dunia.
SUKMA KANTHI NURANI | RICKY JULIANSYAH | AYU CIPTA | ADI WARSONO | FAJAR PEBRIANTO