Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KemenPPPA Dampingi Remaja Korban Pemerkosaan Sopir Odong-Odong hingga Hamil

NN, 17 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh sopir odong-odong di Jakarta Barat hingga hamil

18 Mei 2023 | 11.02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar menyebut NN, 17 tahun, remaja korban pemerkosaan yang berujung kehamilan oleh sopir odong-odong di Jakarta Barat, dipastikan mendapatkan pendampingan.

"Kementerian PPPA telah mengkoordinasikan penanganannya dan korban telah mendapatkan pendampingan oleh Tim UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023 dikutip dari Antara.

Nahar menuturkan korban bersama anak dalam kandungannya akan terus dipastikan mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Kementerian PPPA pun meminta pelaku dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nahar mengatakan pihak sekolah hingga kini belum mengetahui peristiwa yang menimpa korban. Saat ini, kata dia, korban masih bersekolah.

“Kami sudah minta Pemprov melalui Tim UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta untuk memantau dan mengantisipasi hal-hal yang dapat menyebabkan anak korban tidak terpenuhi pemenuhan hak pendidikannya," kata Nahar.

Sebelumnya NN mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh supir odong-odong, RIS, 42 tahun, hingga hamil. RIS diduga melakukan empat kali perbuatan asusila terhadap korban sejak Januari 2023.

Kasus ini terungkap setelah orang tua NN melaporkan RIS ke Polsek Kalideres. Pelaku telah ditangkap polisi di kontrakannya di Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, RIS terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.

Pilihan Editor:
Kuasa hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Sempat 2 Kali Ditolak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus