Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Visa dan izin tinggal merupakan dua dokumen penting yang perlu diketahui masyarakat, khususnya penjamin Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan yang hendak mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Meski keduanya memiliki fungsi yang sama, tapi terdapat perbedaan esensial antara visa dan izin tinggal yang masih jarang diketahui.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, imigrasi.go.id, Kamis, 12 Agustus 2021, ada empat perbedaan antara Visa dan Izin Tinggal yang harus diketahui publik:
Orang asing yang baru pertama kali ke Indonesia hanya dapat mengajukan visa
Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki negara lain. Orang asing diperbolehkan melakukan kegiatan di negara tersebut asalkan sesuai dengan jenis visanya. Sebab, jenis visa yang dimiliki, menentukan berapa lama warga asing boleh berada di suatu negara.
Sementara itu, izin tinggal hanya dapat diajukan, jika WNA sudah mempunyai visa, dan posisinya sudah ada di Indonesia atau negara terkait. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. "Kalau masuk pakai visa kunjungan, maka yang bersangkutan akan memperoleh izin tinggal kunjungan. Sedangkan, untuk visa tinggal terbatas, akan mendapat izin tinggal terbatas,” katanya.
Achmad menambahkan, untuk izin tinggal tetap hanya bisa diperoleh melalui alih status dari izin tinggal terbatas.
Alur proses persetujuan visa dan izin tinggal
Terdapat perbedaan dalam proses persetujuan masing-masing dokumen. Kini, pengajuan dan proses persetujuan visa dilakukan secara daring melalui laman visa-online.imigrasi.go.id.
Khusus tenaga kerja asing, akses melalui tka-online.kemnaker.go.id.
Semua proses dilakukan secara daring, mulai dari registrasi penjamin, pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan dokumen.
Lalu, proses pembayaran visa dapat dilakukan langsung ke bank.
Sementara itu, pendaftaran permohonan izin tinggal dapat dilakukan secara daring. Namun, setelah submit permohonan via online, WNA tetap harus ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik.
Pengajuan permohonan izin tinggal secara daring dapat dilakukan melalui izintinggal-online.imigrasi.co.id.
Akses lalu lintas WNA selama masa berlaku
Perbedaan paling kentara bagi WNA pemegang visa maupun izin tinggal ada pada akses lalu lintas.
Pemegang visa secara umum hanya bisa menggunakan visanya untuk satu kali masuk dan tinggal dalam batas waktu tertentu di wilayah Indonesia. Jika WNA meninggalkan Indonesia saat visanya belum kadaluawrsa, maka visa tersebut akan dinyatakan hangus dan tidak dapat digunakan.
Beda halnya jika visa kunjungan beberapa kali perjalanan, ketentunannya berbeda.
Sedangkan, pemegang izin tinggal dapat keluar-masu Indonesia kapan pun, selama izinnya masih berlaku.
Aktivitas dan akses fasilitas WNA selama di Indonesia
Pemegang izin tinggal terbatas dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil, sementara pemegang izin tinggal tetap dapat mengajukan pembuatan KTP.
SKTT dapat dijadikan dokumen pendukung, apabila WNA ingin membeli kendaraan pribadi atas namanya dan melakukan perpanjangan STNK. Sementara itu, WNA yang telah memiliki KTP akan mendapatkan akses layanan publik yang hampir setara dengan WNI.
Intinya pemegang izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap memiliki lebih banyak kesempatan mengakses fasilitas yang ada di Indonesia dibanding pemegang visa.
M. RIZQI AKBAR
Baca juga: Ditjen Imigrasi: 34 TKA Asal Cina Masuk Indonesia Kantongi Izin Tinggal Terbatas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini