Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengungkap temuan fakta faktual terbau dari kasus dugaan kekerasan kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM menemukan adanya keterlibatan anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita dapat keterangan ada beberapa oknum aparat yang terlibat, mulai dari jumlahnya dan namanya, serta informasi penunjang lainnya termasuk pangkat,” ujar Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, Anam melanjutkan, Komnas HAM juga telah berkoordinasi POM TNI AD dengan melayangkan surat untuk meminta bantuan penyelidikan.
Anam menuturkan anggota TNI yang diduga terlibta itu melatih fisik dan menganiaya penghuni kerangkeng. Sementara itu, anggota polisi yang diduga terlibat berperan melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni. “Dan ada yang menyarankan agar orang yang melakukan tindak kriminal dimasukkan ke dalam kerangkeng itu,” katanya.
Selain itu, Komnas HAM menyebut ada 57 orang penghuni kerangkeng. Masing-masing dari mereka ditempatkan di dalam dua kerangkeng yang berbeda. Kerangkeng satu 30 orang dan kerangkeng dua 27 orang.
Sementara, untuk korban meninggal yang awalnya diumumkan ada 3 orang, bertambah menjadi 6 orang. Namun, Anam mengatakan masih mendalami penyebab meninggalnya penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. “Ini perhatian juga bagi teman-teman kepolisian untuk ikut mendalaminya,” katanya.