Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Beberkan Peran Anggota TNI AD dan Polisi

Komnas HAM menyebut ada dugaan keterlibatan anggota TNI dan polisi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif.

2 Maret 2022 | 16.54 WIB

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
Perbesar
Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengungkap temuan fakta faktual terbau dari kasus dugaan kekerasan kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM menemukan adanya keterlibatan anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita dapat keterangan ada beberapa oknum aparat yang terlibat, mulai dari jumlahnya dan namanya, serta informasi penunjang lainnya termasuk pangkat,” ujar Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bahkan, Anam melanjutkan, Komnas HAM juga telah berkoordinasi POM TNI AD dengan melayangkan surat untuk meminta bantuan penyelidikan.

Anam menuturkan anggota TNI yang diduga terlibta itu melatih fisik dan menganiaya penghuni kerangkeng. Sementara itu, anggota polisi yang diduga terlibat berperan melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni. “Dan ada yang menyarankan agar orang yang melakukan tindak kriminal dimasukkan ke dalam kerangkeng itu,” katanya.

Selain itu, Komnas HAM menyebut ada 57 orang penghuni kerangkeng. Masing-masing dari mereka ditempatkan di dalam dua kerangkeng yang berbeda. Kerangkeng satu 30 orang dan kerangkeng dua 27 orang.

Sementara, untuk korban meninggal yang awalnya diumumkan ada 3 orang, bertambah menjadi 6 orang. Namun, Anam mengatakan masih mendalami penyebab meninggalnya penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. “Ini perhatian juga bagi teman-teman kepolisian untuk ikut mendalaminya,” katanya.

Syailendra Persada

Syailendra Persada

Lelaki asal Tegal ini menjadi wartawan Tempo sejak 2011 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Diponegoro. Sebelum menjadi pengelola kanal Nasional di Tempo.co, ia berkecimpung di Desk Hukum majalah Tempo. Memimpin sejumlah proyek liputan interaktif di Tempo.co, salah satunya "Kisah di Balik Terali Besi” yang menceritakan penyiksaan tahanan oleh aparat. Liputan ini hasil kolaborasi dengan International Center for Journalists.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus