Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketika Terlapor Menuding Balik

Serikat Pekerja melaporkan kasus korupsi di PT Iglas. Pelapor justru ditangkap.

8 Mei 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GELISAH Alfan Nasir Rudiono di pem-baringan, malam awal April la-lu itu. Sebentar-sebentar dia mem-balikkan badan ke istrinya, So-fia Ningsih, yang terlelap di sisinya. Na-mun, tak juga Kepala Seksi Pengembangan dan Strategi Bisnis, PT Industri- Gelas (Iglas), itu berhasil memejamkan mata.

Ketika malam bertambah malam, ia menangkap suara berisik di seputar ru-mahnya di kawasan Klempis Semolo- Ti-mur, Sukolilo, Surabaya. ”Aku mau ditangkap,” Alfan membisiki istrinya.

Kepada Sofia, Alfan menjelaskan, atas-annya, Daniel S. Kuswandi, telah mela-porkan dirinya ke polisi dengan tuduh-an mencuri dokumen. Betul: malam itu enam petugas Kepolisian Daerah Jawa Ti-mur menjemputnya. Pria 37 tahun itu digelandang ke tahanan Polda Jawa Timur.

Di tahanan Alfan bertemu Jonis Mus-lich Effendi, 34 tahun, teman sekantor-nya. Polisi menuduh kedua karyawan yang aktif di Serikat Pekerja Iglas itu men-curi dokumen keuangan perusaha-an. Untuk kasus yang sama, polisi- men-ca-ri Supriyadi, 44 tahun, Ketua Serikat Pekerja Iglas.

Mereka memang punya setori dengan Daniel. Serikat Pekerja menilai Daniel telah mengeruk keuntungan pribadi sejak menjadi Direktur Utama di Badan Usaha Milik Negara yang berdiri sejak 1956 itu.

Daniel ditunjuk memimpin PT Iglas se-jak pertengahan 2004. Pada tahun per-tama ia memimpin, muncul skandal penjualan 19 rumah milik Iglas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Daniel mela-por-kan penjualan aset itu Rp 22,8 mili-ar, padahal menurut Serikat Pekerja nilainya Rp 32,3 miliar.

Serikat Pekerja menduga, bos mereka telah mengakali nilai jual obyek pajak rumah itu, dari yang semestinya Rp 3,7 juta menjadi Rp 2,5 juta per meter persegi, sehingga Daniel mendapat untung Rp 9,5 miliar. Kasus ini sudah dilaporkan Serikat Pekerja ke Komisi Pembe-rantasan Korupsi.

Menurut Serikat Pekerja, Daniel ber-upaya menutupi skandal itu dengan menyingkirkan beberapa anggota Serikat- Pe-kerja. Tapi, tuduhan ini dibantah Da-niel. Sebaliknya, ia menuding sejumlah- karyawan Iglas melakukan korupsi. Sa-lah satu yang ditunjuknya Agus Muham-mad, yang pada 2004 dihukum empat tahun penjara dengan tuduhan korupsi.

Hubungan Daniel dengan Serikat Pekerja terus memanas. Pada awal Se-ptember tahun lalu, Serikat Pekerja meng-ga-lang demo besar-besaran di kantor pusat Iglas di Surabaya. Mereka minta pemegang saham mengganti Daniel. Sebulan kemudian demo serupa- mere-ka gelar di kantor Kementerian BUMN. Tapi tuntut-an mereka tak mempan.

Ketika mereka berdemo di Jakarta itu-lah, malam harinya kebakaran melanda- pabrik Iglas di Gresik. Kebakaran yang membuat perusahaan itu rugi Rp 9 mi-liar diyakini Daniel disengaja. ”Kami menemukan jeriken solar di lokasi kebakaran,” katanya.

Ia meminta polisi mengusut pelakunya-. Namun, pengusutan kebakaran belum lagi selesai, muncul masalah baru. Serikat Pekerja menemukan dokumen penge-luaran uang Rp 30 juta atas permintaan bagian keamanan PT Iglas.

Menurut dokumen, uang itu untuk -Ke-polisian Resort Gresik Rp 10 juta, Ke-po-lisian Wilayah Kota Besar Surabaya Rp 10 juta, Kejaksaan Negeri Gresik Rp 9 ju-ta, dan Rp 1 juta untuk aparat tenta-ra di Gresik. Supriyadi dan kawan-kawan me-la-porkan soal ini ke Polda Jawa Ti-mur.

Kepada polisi Daniel menegaskan, uang itu bukan untuk menyuap. Menurut Daniel, setelah kebakaran dia meminta aparat keamanan menjaga kantor-nya. Itu sebabnya permintaan uang diajukan bagian keamanan. ”Untuk jaga-jaga sa-ja, mana tahu aparat memerlukannya -un-tuk makan-minum,” katanya.

Uang itu, kata Daniel, juga sudah di-kembalikan ke kas perusahaan. Sebulan- kemudian polisi pun menghentikan penyidikan. ”Sebab belum ada kerugian ne-gara,” kata Ajun Komisaris Besar Setija Junianta, Kepala Satuan Pidana Umum Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jatim.

Rupanya, sebelum perkara dokumen Rp 30 juta masuk ke Polda, Daniel mela-lui stafnya, Hari Agus, sudah lebih dulu melaporkan Supriyadi dan dua anggota-nya itu ke Polda Jawa Timur. Tuduhan-nya, ya, pencurian dokumen itu. Polda menetapkan tiga tersangka: Supriyadi, Alfan, dan Jonis.

Empat bulan kemudian, polisi menjebloskan Alfan dan Jonis ke dalam tahan-an. Sepekan setelah ditangkap, kasus- mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Supriyadi menghi-lang. Polisi kini menetapkan Ketua Se-rikat Pekerja Iglas itu dalam daftar buron polisi.

Nurlis E. Meuko, Sunudyantoro, dan Kukuh S. Wibowo (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus