Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mencari Tempat Berlabuhnya Duit Djunaidi

Duit bekas Direktur Jamsostek Achmad Djunaidi mengalir ke kantong dua jaksa. Pemberi duit siap dikonfrontasi.

8 Mei 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKSA Burdju Roni Sihombing dan jaksa Cecep Sunarto setengah berla-ri menghindari kejaran wartawan. Se-telah diperiksa di kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan karena disebut-sebut menerima uang dari Achmad Dju-naidi, bekas Direktur Utama PT Jam-sostek, keduanya memilih ke luar da-ri pintu berbeda. ”Tidak, tidak benar itu,” ujar Burdju singkat sesaat sebelum kaca mobilnya menutup.

Kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri- Jakarta Selatan itu diperiksa Jumat lalu setelah Djunaidi ”bernyanyi” setelah divonis delapan tahun penjara pada akhir April. Djunaidi diadili lantaran dituduh mengkorupsi duit Jamsostek Rp 311 mili-ar. Saat itu Djunaidi mengamuk dan berteriak bahwa dirinya telah mengeluar-kan dana Rp 600 juta untuk para jaksa yang memeriksanya. Harapannya agar dirinya dibebaskan tak kesampaian.

Kejaksaan Agung segera turun ta-ngan.- Jaksa Agung Abdul Rahman Sa-leh memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ahmad Lopa memeriksa se-mua pihak yang diduga terlibat, termasuk para jaksa yang menangani kasus Djunaidi. Mereka adalah Burdju, Cecep, M.Z. Idris (Kejaksaan Tinggi Jakarta), Pantono dan Heru Haerudin (Kejaksaan Agung). Sampai Jumat pekan lalu, sudah empat orang diperiksa. Selain Djunaidi, Burdju, Cecep, ada pula nama Aan Hadi Gusnanto. Nama terakhir inilah yang menjadi saksi kunci perkara ini.

Saat diperiksa Ahmad Lopa, Djunaidi mengaku uang yang dikeluarkan untuk- memuluskan kasusnya Rp 550 juta, bukan Rp 600 juta. Uang itu, menurut Ahmad, diberikan Djunaidi kepada sese-orang sebelum diberikan kepada jaksa. ”Orang ketiga itulah yang sedang dipe-riksa,” kata Ahmad. Djunaidi juga menyebut Burdju dan Cecep sebagai jaksa yang menerima duit tersebut.

Soal ini menjadi lebih terang setelah Aan diperiksa, Jumat pekan lalu. Kepada tim pemeriksa, Aan mengaku memberikan uang Rp 550 juta kepada Burdju dan Cecep di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hanya kapan tanggal pemberian itu Aan mengaku tak ingat. ”Sekitar November sampai awal Desem-ber 2005,” katanya.

Menurut pengusaha periklanan yang da-tang didampingi pengacara Adnan Bu-yung Nasution, ia memberikan uang tersebut sebanyak tiga kali. Semuanya- tunai. Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta. Pemberian pertama dan ke-dua berselang sehari, yang ketiga dila-kukan dua pekan kemudian. ”Saat dibe-ri Rp 250 juta, Aan mengaku si jaksa sem-pat marah karena kurang,” kata se-orang sumber Tempo yang ikut melihat pemeriksaan Aan.

Pemberian itu ada pamrihnya. Menurut Aan, dia dimintai Djunaidi—pria ini sudah dianggapnya sebagai kakak kandungnya—menemui jaksa yang mena-ngani kasusnya dan minta pengadilan-nya dipercepat. Djunaidi menyebut di-rinya tak tahan menderita berbulan-bulan dikurung di tahanan Markas Besar Polri dan tahanan Kejaksaan.

Aan pun lantas menghubungi Burdju- dan Cecep untuk minta bertemu. ”Boleh- saja datang, tapi ada duitnya nggak?” kata Aan, menirukan ucapan Cecep me-la-lui telepon. Aan menyampaikan per-min-taan itu kepada Djunaidi. Cecep me-mang tidak menyebutkan angkanya. Be-gitu uang di tangan, Aan menemui ke-duanya dan menyerahkan upeti itu. Aan mengaku hanya berhubungan dengan dua jaksa ini.

Tapi pengakuan Aan ini dibantah Bur-dju dan Cecep. Menurut ketua tim penyidik kasus ini, Robinson Sihite, kedua jaksa itu mengaku tidak mengenal Aan. ”Mereka membantah semua cerita Aan,” ujar Robinson.

Kepada Tempo, Cecep Sunarto, yang juga Kepala Subseksi Penyidikan- Kejak-saan Negeri Jakarta Selatan, memilih- tak berkomentar. ”Saya tidak akan berko-mentar apa pun,” kata pria 38 ta-hun- yang pernah menangani kasus pe-nyalah-gunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia Rp 16,8 miliar dengan terdak-wa mantan Presiden Direktur Fi-corinvest- dan kasus korupsi Bank Dagang- Bali senilai Rp 1,3 triliun dengan- terdakwa I Gusti Ngurah Oka Budiana itu.

Sanggahan serupa juga dilontarkan Bur-dju. ”Tunggu saja hasil keputusan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan,” katanya. Burdju bahkan memohon kasus yang menyangkut dirinya itu tidak di-beritakan. ”Kasihan anak dan istri s-aya,” ujarnya.

Jaksa Achmad Lopa menyatakan akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas. Pekan ini Kejaksaan Agung akan memanggil tiga jaksa ”kasus Jamsostek” lain-nya itu untuk diperiksa. Aan menya-dari kesaksiannya bisa saja dibantah. Ken-dati demikian, ia menyatakan siap jika dihadapkan dengan jaksa yang menerima uang dari tangannya. ”Saya siap dikonfrontasi,” ujarnya.

Abdul Manan, Lis Yuliawati, Evy Flamboyan, Dian Yuliastuti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus