Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ketua PSI Batam Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Ketua DPW PSI Kepri akan memecat tidak dengan hormat Ketua PSI Batam bila terbukti mengkonsumsi narkoba.

6 Juni 2024 | 19.16 WIB

Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha saat diwawancarai awak media, Kamis, 6 Juni 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha saat diwawancarai awak media, Kamis, 6 Juni 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kepri Anton Dhuha akan memberikan sanksi tegas jika Ketua DPD PSI Batam terbukti dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Selasa 4 Juni 2024 lalu Satreskrim Narkoba Polresta Barelang telah menangkap Ketua PSI Batam Susanto atas kasus narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anto Duha menjelaskan, informasi yang didapatnya memang salah satu kader PSI ditangkap polisi karena kasus narkoba. Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi jika memang kader partai yang diketuai oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anto mengungkapkan, jika sudah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pihaknya akan memberikan tindakan tegas, seperti pemecatan. "Jika sudah ada keterangan resmi dari kepolisian kami akan memberikan tindakan pemecatan dengan tidak hormat," kata Anto.

Termasuk nantinya akan dilakukan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki Ketua PSI Batam itu.

Saat ditanya awak media Anto mengatakan, dirinya belum berkoordinasi dengan pengurus PSI pusat. "Hal ini belum kami sampaikan ke Ketua Umum (Kaesang Pangarep)," katanya. 

Sebelumnya polisi menangkap Susanto, Ketua PSI Batam karena kasus narkoba. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. 

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus