Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kepri Anton Dhuha akan memberikan sanksi tegas jika Ketua DPD PSI Batam terbukti dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Selasa 4 Juni 2024 lalu Satreskrim Narkoba Polresta Barelang telah menangkap Ketua PSI Batam Susanto atas kasus narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anto Duha menjelaskan, informasi yang didapatnya memang salah satu kader PSI ditangkap polisi karena kasus narkoba. Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi jika memang kader partai yang diketuai oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anto mengungkapkan, jika sudah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pihaknya akan memberikan tindakan tegas, seperti pemecatan. "Jika sudah ada keterangan resmi dari kepolisian kami akan memberikan tindakan pemecatan dengan tidak hormat," kata Anto.
Termasuk nantinya akan dilakukan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki Ketua PSI Batam itu.
Saat ditanya awak media Anto mengatakan, dirinya belum berkoordinasi dengan pengurus PSI pusat. "Hal ini belum kami sampaikan ke Ketua Umum (Kaesang Pangarep)," katanya.
Sebelumnya polisi menangkap Susanto, Ketua PSI Batam karena kasus narkoba. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.