Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda DIY Tangkap 3 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Polisi mengatakan, dalam sehari tersangka pengoplos gas elpiji itu bisa memindahkan 25-30 tabung elpiji tiga kilogram ke tabung nonsubsidi.

24 April 2025 | 02.26 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti tabung gas Elpiji saat rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Pelaku ditangkap dengan  barang bukti 9 regulator gas, 1.200 gas Elpiji ukuran 3 kilogram dan 242 tabung gas Elpiji 12 kilogram. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti tabung gas Elpiji saat rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 9 regulator gas, 1.200 gas Elpiji ukuran 3 kilogram dan 242 tabung gas Elpiji 12 kilogram. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga tersangka yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi ke elpiji nonsubsidi. Tiga tersangka tertangkap saat sedang memindahkan isi elpiji tiga kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tiga tersangka pengoplos gas elpiji tersebut, yakni JS sebagai pemilik usaha dan PS serta EA sebagai karyawan. Ketiganya ditangkap pada Selasa, 15 April 2025 di Nanggulan, Kulon Progo. Elpiji tiga kilogram yang digunakan berasal dari enam pangkalan di Nanggulan yang dikelola oleh JS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabidhumas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan mengatakan, dalam sehari tersangka bisa memindahkan 25-30 tabung elpiji tiga kilogram ke tabung nonsubsidi. “Proses ini dilakukan secara rutin sejak Januari 2024 dengan estimasi keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta per bulan,” kata Ihsan dalam keterangan resminya, Rabu, 23 April 2025.

Ihsan mengatakan, proses pemindahan gas elpiji tiga kilogram ke gas nonsubsidi dilakukan dengan dua metode yakni pemanas air dan tekanan udara dari kompresor.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 49 tabung gas 12 kilogram isi; 52 tabung gas 12 kilogram kosong;  31 tabung gas tiga kilogram isi tanpa segel;  119 tabung gas tiga kilogram kosong;  15 tabung gas 5,5 kilogram isi tanpa segel; peralatan pemindah gas (dua unit water heater, satu unit kompresor, selang regulator, tabung-tabung pendukung); serta timbangan, troli, segel, karet sil, obeng. Selain itu polisi menyita satu unit mobil pickup.  

Perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga elpiji bersubsidi ini disebut melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Saat ini kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut tengah masuk ke tahap penyidikan.

Pilihan Editor: Cerita Penemuan Bungkusan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus