Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

19 Agustus 2024 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur per Ahad, 18 Agustus 2024. Ia bebas usai 8 tahun mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jessica Wongso mengungkapkan bahwa pada awal kasus ini, ia merasa sangat sedih. Namun, kini mengaku telah menerima kenyataan untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. "Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya”.

Berdasarkan catatan Tempo, kasus kopi sianida bermula dari pertemuan antara Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Saat itu, Jessica tiba lebih dulu dan memesan tempat. Ia dilayani oleh resepsionis bernama Cindy yang menawarkan meja nomor 54.

Jessica kemudian keluar dan kembali dengan membawa tas kertas. Ia lalu memesan es kopi Vietnam dan dua koktail. Setelah membayar, minuman tersebut diantarkan ke meja 54. Beberapa saat kemudian, Mirna dan Hanie tiba secara bersamaan. 

Mirna lalu meminum es kopi Vietnam tersebut dan sempat mengeluhkan rasanya yang tidak enak. Tak lama kemudian, tubuh Mirna mulai kejang dan ia kehilangan kesadaran. Mirna juga mengeluarkan buih putih dari mulutnya.

Mirna segera dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Tak lama kemudian, suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo dengan ditemani Jessica dan Hanie.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin kemudian melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap mencurigakan.

Tiga hari setelah kematian Mirna, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, meminta izin kepada ayah Mirna untuk melakukan autopsi. Namun, hanya diperbolehkan mengambil sampel dari bagian tubuh tertentu dan ditemukan adanya zat beracun. Jenazah Mirna kemudian dimakamkan pada 10 Januari 2016 di Gunung Gadung, Bogor.

Jessica Wongso Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Sehari setelah Mirna dimakamkan, polisi melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier dengan melibatkan Jessica, Hanie, dan beberapa pegawai kafe tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, Puslabfor Mabes Polri mengungkapkan bahwa tubuh Mirna mengandung racun sianida. Zat yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminum Mirna, sehingga kasus ini dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Polisi kemudian memanggil Jessica dan anggota keluarga Mirna, yaitu Dharmawan, Sendy Salihin (saudari kembarnya), serta Arief, untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam gelar perkara, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Keesokan harinya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, atas tuduhan menaruh sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Divonis 20 Tahun Penjara

Pada Februari 2016, polisi mengadakan rekonstruksi terkait kematian Mirna di Kafe Olivier. Jessica menolak berpartisipasi karena menganggapnya sebagai "versi polisi". Setelah itu, ia menjalani tes kejiwaan di RS Cipto Mangunkusumo untuk menganalisis kepribadian dan motifnya.

Tim penasihat hukum Jessica lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bahwa penetapan Jessica sebagai tersangka tidak sah. Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga Jessica tetap ditahan hingga akhir Mei 2016.

Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, menilai tindakan Jessica sebagai perbuatan keji dan sadis yang menyebabkan kematian Mirna.

Upaya banding dan kasasi yang diajukan oleh Jessica juga tidak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jessica.

Dinyatakan Bebas Bersyarat

Setelah menghabiskan kurang lebih 8,5 tahun di balik jeruji besi, Jessica Wongso bebas bersyarat dari vonis 20 tahun penjara. Jessica diketahui mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

"(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Tempo mengkonversi besaran remisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.

Amelia Rahima Sari dan Rachel Farahdiba Siregar berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus