Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kisah Fifi di toko sally

Pemalsu kartu kredit divonis 4 tahun 6 bulan penjara. untuk meredam kejahatan jenis ini? kerugian tahun lalu mencapai Rp 180 miliar.

26 Maret 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INILAH hukuman terberat selama ini terhadap pemalsu kartu kredit. Fifi Gautama, Sabtu dua pekan lalu, di Pengadilan Negeri Batam, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Modus kejahatan ini beragam. Antara lain, pemegang kartu kredit bekerja sama dengan merchant (toko yang diberi hak menerima kartu kredit) seolah-olah terjadi transaksi. Cara lain, lewat bantuan kasir hotel atau pub atau orang dalam yang punya akses di bagian pembayaran. Dari situ, seseorang bisa mendapatkan nama, nomor, dan jenis kartu seseorang untuk dipalsukan. Tahun 1993, uang lenyap lewat kejahatan ini mencapai sekitar Rp 180 miliar. Fifi memiliki empat kartu kredit jenis gold atas nama empat orang. Dengan empat kartu itu, ia sempat sedikitnya menggaet barang-barang seharga Rp 9 juta. Ia kejeblos di Toko Sally Kosmetik, Batam. Waktu itu, 4 September 1993, ia berbelanja hingga Rp 1,2 juta. Fifi lalu menyodorkan kartu kredit gold atas nama Luciana keluaran BCA. Rupanya, pemilik toko taat pada aturan main: pembelian di atas Rp 500 ribu harus diberitahukan pada BCA. Celaka bagi Fifi. BCA Cabang Batam menaruh curiga. Pimpinan BCA Batam segera datang ke Toko Sally, dan terbongkarlah kedok Fifi. Di tahanan Kepolisian Resor Batam, wanita berusia 30 tahun itu, entah bagaimana, bisa keluar dan menginap di kamar hotelnya. Tentu saja ia lalu kabur ke Jakarta. Tapi akhirnya ia tertangkap kembali. Fifi mengaku membeli kartu-kartu itu Rp 1,5 juta per buah. Yang pasti, ia memang profesional dalam bidang ini. Bulan Agustus 1992, ia dihukum dua bulan penjara di Surabaya karena kasus serupa. Pada Februari 1993, ia juga diganjar 1 bulan 26 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku kejahatan serupa yang menunggu disidangkan adalah Lidya Nathalia, Johannes Paulus, dan Teddy alias Ahwat. Tiga sekawan ini ditangkap di Medan, awal November lalu. Mereka mengaku kaki tangan Rudi, yang kini masih buron. Setelah dilatih di Jakarta, antara lain disuruh membuat tanda tangan palsu, Lidya dan Johannes diterjunkan ke Medan. Mereka dijanjikan bagian 30% dari hasil pemalsuan ini. Mereka tampil bak suami-istri eksekutif muda, dengan Ahwat sebagai sopir. Tiket pesawat Jakarta-- Medan pulang pergi, plus hotel bintang tiga, sudah disiapkan Rudi. Begitu mereka sampai di Medan, tugas pertama adalah mencarter mobil sewaan. Mereka berhasil memborong barang senilai Rp 10 juta. "Saat itu tak ada pedagang yang curiga," kata Letnan Kolonel Husni Sofyan, Sekretaris Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Bulan berikutnya, tiga sekawan ini beraksi lagi di Medan. Rupanya, polisi sudah menaruh curiga. Mereka dikuntit. Diketahuilah, barang hasil pembelian itu diboyong ke hotel, lalu dipaketkan ke Jakarta. Baru pada aksi ketiga, 8 November silam, selagi mereka berbelanja di Perisai Plaza, Medan, polisi tak ragu lagi menangkap. Banyak pengunjung bengong. Apalagi tiga sekawan ini pura-pura tak mengerti apa yang terjadi dan mengapa harus ditangkap. Tapi akhirnya mereka membuka mulut. "Kami hanya disuruh menggunakan kartu kredit. Selebihnya, kami tak tahu apa-apa," kata Lidya, 27 tahun, yang mengaku bekerja menemani tamu-tamu di diskotek Stardust, Jakarta. Mudah-mudahan harapan Sasongko, Ketua Asosiasi Kartu Kredit, terwujud. Hukuman bagi Fifi akan meredam jenis kejahatan kerah putih ini. WY, Affan B. Hutasuhut, dan Irwan E. Siregar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum