Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 56 warga Perumahan Akabri, Menteng Pulo, melaporkan dugaan intimidasi dalam penggusuran rumah dinas oleh anggota TNI ke Komnas HAM.
Baca: Penggusuran Bukan Oleh DKI, Anies Diminta Tak Lepas Tangan
Ketua Umum Kerukunan Keluarga Besar Penghuni Perumahan Akabri (Akademi Angkatan Bersenjata RI) Hendro Prakoso mengatakan, intimidasi dari TNI kepada warga perumahan itu sudah berulang kali terjadi.
"Beberapa kali warga dikeluarkan (dari rumah) terus mereka (TNI) datang. Jadi jelas warga di sini terintimidasi," kata Hendro di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan ini berawal dari penggusuran paksa warga yang tinggal di Perumahan Akabri pada Rabu, 17 Oktober 2018 sekitar pukul 08.30 WIB.
Perumahan itu berlokasi di Jalan Prof Dr Saharjo, Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di kompleks perumahan ini berdiri sekitar 56 rumah yang ditempati 44 kepala keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hendro, TNI mengklaim Perumahan Akabri adalah perumahan dinas akademi TNI. Karena itu, anggota TNI melakukan upaya paksa kepada warga agar mengosongkan rumah itu. Padahal, lanjut dia, warga mayoritas sudah tinggal di sana selama 50 tahun.
Hendro melanjutkan, TNI meminta bantuan pengamanan pasukan dari Kodam, polisi, dan Satpol PP untuk menggusur warga. Hendro mencatat perlakuan intimidasi TNI tak hanya satu kali.
Sebelumnya, warga menjadi korban intimidasi TNI sejak November 2017. Bentuk intimidasi itu seperti memaksa warga pindah.
Namun puncaknya adalah penggusuran pada Rabu kemarin. Satu warga bernama Jayadi, 25 tahun, kena pukul di bagian kepala.
"Dia hampir patah tulang leher dan ada diagnosis untuk geger otak. Dia sekarang dirawat di RSCM," ujar Hendro.
Kepala Satuan Badan Pelaksana Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi membantah TNI melakukan intimidasi. Anggota TNI menertibkan warga yang tak lagi berhak tinggal di perumahan itu.
Kristomei menjelaskan orang yang berhak tinggal di rumah dinas itu adalah pensiunan anggota TNI dan istri masih hidup dan menempati rumah itu. Artinya, anak dan cucu purnawirawan TNI harus pindah karena tidak masuk kategori tersebut.
Menurut Kristomei, TNI akan mengeluarkan bertahap surat peringatan 1 sampai surat peringatan 3 kepada anak atau cucu terkait.
Baca: Tolak Pengosongan Rumah, Warga Kompleks Kodam Hadang Anggota TNI
"TNI tidak pernah mengintimidasi masyarakat. Artinya kalau pun masyarakat mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan dengan mematuhi surat peringatan satu, dua, dan tiga jelas tidak akan ada hal-hal kekerasan terjadi," jelas Kristomei.