Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler melakukan pertemuan untuk membahas langkah lanjutan pencegahan judi online dan praktik ilegal lain di ruang digital.
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail, menyampaikan, ada dua pembahasan utama dalam pertemuan tersebut. Pembahasan pertama yang akan ditindaklanjuti adalah sosialisasi aktivitas judi online kepada masyarakat.
“Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online,” kata Ismail, pada Selasa, 3 Desember 2024, seperti diberitakan Antara.
Salah satu tindakan untuk mencegah judi online yang dibahas dalam pertemuan itu adalah pengiriman short message syststem (SMS) atau pesan singkat berisi imbauan. SMS tersebut berisi sosialisasi tentang aktivitas judi online kepada masyarakat. Adapun, implementasi sosialisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat usai desain pesan selesai difinalisasi oleh tim teknis.
"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," kata Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, Komdigi dan sejumlah instansi terkait sedang dalam upaya mencegah dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online menggunakan SMS. Menurut Ismail, pekan depan para operator seluler mulai membantu mengirimkan blasting melalui SMS untuk memberikan peringatan kepada para pemain judi online.
Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut, upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judi online juga dibahas. Ismail mengatakan upaya ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah selanjutnya. Saat ini, para operator seluler telah menyatakan komitmen untuk mendukung inisiatif ini sebagai pembatasan aktivitas judi online.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan, PPATK memiliki data lengkap tentang pemain judi online dan aliran dana yang digunakan. Akibatnya, PPATK bersama Komdigi bekerja sama dengan mengirim peringatan melalui SMS kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.
"Jadi, intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," ujar Danang.
Danang berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka. Adapun, perputaran uang judi online sampai kuartal ketiga sebesar Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.
Sebelumnya, Komdigi yang saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melancarkan SMS blast dalam upaya mencegah praktik judi online.
"Edukasi melalui SMS blast sudah mulai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada 16 Juni 2024.
Pada SMS blast yang terbaru, Kemenkominfo yang kini menjadi Komdigi mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Adapun, pesan yang disebarkan berbunyi, "Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia".
Hamman Izzruddin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Gebrakan Meutya Hafid: Pecat 10 Pegawai Komdigi sampai Mendadak Ganti 2 Dirjen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini