Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kompolnas Konfirmasi Aipda Robig Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang Belum Dipecat

Kompolnas menyampaikan bahwa banding etik yang diajukan Aipda Robig Zaenudin sebagai penentu putusan tersebut memang belum dilangsungkan.

13 April 2025 | 10.35 WIB

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Choirul Anam memberikan keterangan pers pada sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Choirul Anam memberikan keterangan pers pada sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam membenarkan Ajun Polisi Inspektur Dua Robig Zaenudin atau Aipda Robig tersangka penembak siswa SMK di Semarang belum dipecat dari Polri. Dia menyampaikan bahwa sidang banding etik yang diajukan Aipda Robig Zaenudin sebagai penentu putusan tersebut memang belum dilangsungkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Soal kasus Robig memang sidang banding etiknya belum diselenggarakan,” kata Choirul Anam saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, dia memastikan bahwa pelaksanaan sidang tersebut diagendakan dalam waktu dekat. "Enggak lebih dari minggu besok," ujarnya.

Polda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Artanto mengonfirmasi bahwa Aipda Robig belum dipecat dari keanggotaannya di tubuh Polri. Statusnya sebagai anggota polisi masih aktif dan dia masih menerima 75 persen dari jumlah gaji pokok. 

Kendati demikian, Robig tidak mendapatkan hak remunisasi, tunjangan, maupun bonus. Dia juga tidak memiliki hak untuk naik pangkat serta berada dalam penahanan selama kasus yang melibatkannya masih bergulir.

Sebelumnya, Aipda Robig secara resmi mengajukan banding atas sanksi etiknya yang menentukan dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang, pada Ahad, 24 November lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto saat dihubungi, Sabtu 13 November 2024. Akibat penembakan itu, salah satu siswa, Gamma Rizkynata, meninggal.

Artanto mengatakan sidang banding akan digelar apabila memori banding telah selesai disusun oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sekretaris sidang memiliki waktu 21 hari untuk menyusun berkas tersebut.

Meski demikian, hingga hari ini sidang tersebut belum juga dilaksanakan. Adapun surat untuk proses sidang banding anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu telah ditandatangani Kapolda Jateng.

"Surat untuk proses sidang banding Aipda R sudah ditandatangani Kapolda, tinggal menunggu proses sidang bandingnya saja dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisasir Besar Artanto melalui pesan singkat pada Rabu, 5 Februari 2025. Artanto mengatakan berkas perkara Aipda Robig saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Lebih lanjut, Choirul Anam mengatakan pihaknya berharap bahwa putusan dari sidang banding yang diajukan Aipda Robig bisa meneruskan putusan di level pertama. “Harapan besar kita semua, termasuk Kompolnas, adalah putusan yang seadil-adilnya dan maksimal atas sidang etik tersebut. Kami beraharap meneruskan putusan di level pertama, yakni pemecatan,” ujarnya.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus