Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

Polda Metro Jaya memeriksa 11 polisi berkaitan dengan pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

30 September 2024 | 19.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta polisi mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi diaspora bersama tokoh dan aktivis nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.

“Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.

Poengky menyebutkan aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan mengemukakan pendapat. “Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia,” ujarnya.

Dia juga meminta Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengevaluasi kinerja anggotanya yang menjaga di tempat kejadian. Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera mengevaluasi upaya antisipasi polisi yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu diskusi. 

“Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tutur Poengky.

Dalam kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dugaan penganiayaan dalam pembubaran diskusi tersebut.

“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta pada Ahad, 29 September 2024.

Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan dua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi, Termasuk Kapolsek Mampang

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebanyak 11 polisi diperiksa berkaitan dengan pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan itu.

“Terkait insiden adanya pembubaran di (Hotel) Grand Kemang ini, itu juga dilakukan audit internal ya kepada para petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” kata Ade Ary ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Ade Ary menuturkan ke-11 polisi itu diperiksa perihal pengamanan dalam insiden pembubaran diskusi tersebut. Adapun sejumlah polisi yang diperiksa berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, hingga polisi dari Polda Metro Jaya. 

“Sampai dengan saat ini, (Bidang) Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas. Ada yang dari Polres, dari Polsek, dan juga dari Polda,” tuturnya. 

Dari 11 polisi tersebut, dia mengonfirmasi salah seorang di antaranya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Edy Purwanto. “Iya (Kapolsek Mampang juga diperiksa),” ujarnya. 

ERVANA TRIKARINAPUTRI | ANTARA

Pilihan editor: Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus