Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas Ungkap Dua Klaster Kasus Polisi Peras Penonton DWP 2024

Ada dua klaster pelaku dalam kasus polisi peras penonton DWP. Kompolnas meminta sanksi berat bagi yang bertanggung jawab

26 Desember 2024 | 06.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penonton menyaksikan aksi Disk Jockey (DJ) Zedd tampil di penutup acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, 11 Desember 2022. DJ Zedd hibur pengunjung dengan membawakan lagu Squid Game & Do it yo it, Make You say, dan I Want you to know. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap ada dua klaster dalam kasus polisi peras penonton DWP (Djakarta Warehouse Project) 2024. Pertama, kelompok polisi yang menggerakkan. Kedua, kelompok yang melaksanakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Anatomi rangkaian peristiwanya memang menunjukkan dua pola besar, satu yang bisa menggerakkan, satu yang melaksanakan,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anam menuturkan pembagian klaster pelaku ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk menentukan bobot sanksi etik kepada 18 anggota Polri yang terlibat pemerasan. Sanksi yang dijatuhkan harus proporsional sesuai dengan peran masing-masing. “Siapa yang bertanggung jawab yang akan mendapatkan sanksi besar,” ujar dia.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengumumkan akan menyidangkan anggotanya yang terlibat kasus ini pada pekan depan. Sidang kode etik ini melibatkan 18 polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran yang diduga memeras 45 warga negara Malaysia dengan nilai barang bukti sebesar Rp 2,5 miliar. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan dibukanya desk pengaduan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan pengambilan alih kasus oleh Propam bertujuan mempercepat proses penanganan. “Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kami rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Selain itu, potensi pelanggaran pidana di luar pelanggaran etik juga menjadi perhatian Kompolnas. Anam menilai bahwa peluang untuk membawa kasus ini ke ranah pidana cukup besar.

“Dari sekilas background kasus, potensi untuk pidana memang sangat besar. Nanti kami akan berkomunikasi dengan Reskrim ketika proses etik sudah berjalan,” tutur dia.

Langkah cepat Polri dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari Kompolnas. Anam menilai upaya tersebut menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas institusi, “Ini langkah yang baik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.”

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus