Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korban-Korban Masa Transisi Kuhap

4 pencuri yang ditahan di lp. tanjung gusta, medan, telah melewati masa tahanannya, setelah kuhap berlaku sejak 31 des '81.(hk)

30 Oktober 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TOLONGLAH. Kami ingin cepat disidangkan," Rolen Purba menghiba. Ketiga temannya Sutrisno alias Otek, Suhartono alias Kako dan Togu Pangaribuan mengharapkan begitu pula. Mereka sudah setahun lebih ditahan. "Kami mengaku ikut mencuri. Tapi kami ingin tahu, berapa lama hukuman yang harus dijalani," kata Rolen lagi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan. Setelah KUHAP berlaku sejak 31 Desember 1981, agak sulnbang terdengar bila masih ada pencuri ditahan begitu lama. Perkara Rolen dan kawan-kawan, bukan tak diurus. Setelah ditangkap Agustus tahun lalu, petugas Polisi Kotabes Medan segera melakukan pemeriksaan. Komplotan pencuri itu mengaku terus terang telah mencuri 14 kali di kawasan Kecamatan Medan Barat. Aksi dilakukan malam hari, disertai membongkar rumah atau bangunan. Satu di anuranya, Juli 1981, mereka membongkar kantor Dinas Sosial Sumatera Utara dan menggondol sebuah mesin ketik. Berkas perkara mereka, segera pula masuk ke Kejaksaan Negeri Medan. Jaksa M. Situmorang yang ditugasi menuntut, segera menyusun dakwaan. Rolen dan kawan-kawan dituduh melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun lebih. Situmorang mengajukan perkara secara sumir, karena perkara itu cukup sederhana. "Tersangka mengaku dan beberapa kasus jelas saksinya " katanya. Berkas dikirim ke Pengadiian Negeri Medan 30 November 1981. Rupanya Hakim Padmo Surasmo tak berkenan. Ia menghendaki agar perkara diajukan secara tolakan. Tak banyak cerita, Situ morang mengubahnya, sesuai dengan permintaan. Ia balik lagi membawa berkas perkara itu pada 23 Desember 1981. Sejak itu keempat tersangka berstatus tahanan Pengadilan Negeri Medan. Namun hari sidang tak juga ditetapkan. Sampai-sampai Agustus 1982 lalu pihak LP Tanjung Gusta menanyakan pada Situmorang: kapan para tersangka bakal diadili. Jawaban Situmorang, "menunggu penetapan hakim." Jawaban tindasan itu dikirim ke Pengadilan Negeri Medan. Terus terang ia agak kesal. Sejak Januari, kata Situmorang, "Saya string menyembah Hakim Ketua supaya menyidangkan perkara tersebut." Kali ini, lagi-lagi, bukan penetapan hari sidang yang diterima Situmorang. Tapi pengembalian berkas perkara dari Hakim Padmo Surasmo. Alasannya: berkas kurang sempurna, karena nama dan alamat saksi tak disebut. Memang tidak. Sebab menurut bintara Polisi A. Sinaga dari Kotabes Medan yang sejak semula menangani masalah itu, "saksi tak ada yang mengaku telah kecurian, meski dikonfrontasikan dengan tersangka. Mereka takut dibunuh." Tapi berkas perkara itu sendiri, yang berdasar laporan pengaduan Dinas Sosial, menurut Sinaga, cukup lengkap. Pihak Kejaksaan Negeri Medan menilai permintaan hakim agar berkas dilengkapi, kurang layak. Hakim, kata umber di Kejari Medan, sebenarnya bisa memutuskan hari sidang, meski nama dan alamat saksi tak tercantum dalam berkas. "Dalam sidang nanti hakim bisa menanyakan siapa saksi korban, lalu memerintahkan jaksa untuk memanggilnya," kata sumber itu. Ketua Pengadilan Negeri Medan, habib Sarbini, kepada TEMPO buru-buru menambahkan. Pengembalian berkas oleh Padmo yang juga menjabat akil Ketua Pengadilan, kata Sarbini "karena tuduhan jaksa campur baur antara pasal pelaku, peserta dan pembantu tindak kejahatan." Juga, katanya, tindak pidana di luar wilayah kekuasaan Pengadilan Negeri Medan turut dimasukkan dalam dakwaan. "Semua dirapel Situmorang Padahal harus jelas, satu,' ditanya lagi. DITUDING tak bisa membuat surat tuduhan, Situmorang yang sudah 30 tahun menjadi jaksa, jadi berang. Kalau memang ada yang kurang, dia bilang, "mengapa tak dikembalikan dari dulu dan diperam saja di pengadilan?" Tapi menurut Padmo, ia sudah beberapa kali, sejak Januari lalu, meminta jaksa secara lisan untuk memperbaiki dakwaan itu. "Orang tua itu tak mendengarkan," katanya. Hendak ditegur secara tertulis, "saya kasihan, nanti dia terpukul." Namun Situmorang menganggap dak aannya sudah benar. Ia hanya akan menambah sedikit saja: nama dan alamat saksi, setelah ia peroleh dari Kotab bos Medan. Sampai minggu lalu belum jelas, kapan Rolen dan kawan-kawan akan disidangkan. Menurut Kamaluddin Lubis, Ketua LBH Medan, aparat yang bersalah dalam kasus penahanan Rolen, Otek, Kako dan Togu, bisa diperiksa secara hulum "Mereka harus segera dibebaskan, sementara yang berwajib melengkapi berkas perkaranya," kata Kamaluddin . Berdasar pasal 26 KUHAP, hakim hanya berwenahg menahan tersangka selama 30 hari. Bisa diperpanjang selama 60 hari untuk keperluan pemeriksaan yang belum selesai. Dan berdasar pasal 26 (4) KUHAP itu, setelah lewat 90 hari meski perkara belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan. Namun Ketua Pengadilan Chabib Sarbini tenang-tenang saja. "Sampai 31 Desember 1983 nanti, KUIIAP kan belum berlaliu 100%. Sekarang ini masih masa transisi," katanya. Kamaluddin menyayangkan bila alasan itu dipakai sehingga tersangka teraniaya. Memang, sampai pekan lalu Rolen dan kawan-kawan masih meringkuk di LP Tanjung Gusta. Transisi! Transisi!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus