Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Minta Polisi Sita Aset ATG untuk Dikembalikan

Kuasa hukum 142 pelapor investasi bodong robot trading oleh Wahyu Kenzo, Adi Gunawan meminta polisi menyita aset Auto Trade Gold (ATG)

10 Maret 2023 | 21.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
kuasa hukum 142 pelapor investasi bodong robot trading Wahyu Kenzo, Adi Gunawan memberi keterangan di Gedung Bareskrim Polri Jumat 10 Maret 2023. Foto Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum 142 pelapor investasi bodong robot trading oleh Wahyu Kenzo, Adi Gunawan, mengatakan para korban meminta kepolisian menyita aset Auto Trade Gold (ATG) dan dikembalikan kepada mereka. Adi menjelaskan kerugian korban yang mencapai Rp 15 miliar lebih itu belum ada yang kembali hingga saat ini.

"Kami mewakili korban mengharapkan jajaran kepolisian, khususnya Polresta Malang Kota menyita aset-aset yang ada pada ATG ini, agar bisa dikembalikan ke korban,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

Adi turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban Wahyu Kenzo agar segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Sehingga, kata dia, kerugian yang dialami bisa diklaim sebelum pengadilan memutus perkara ini.

"Kami imbau kepada masyarakat khususnya korban ATG yang belum melaporkan kasus ini, agar segera melapor,” kata dia.

Adapun saat ini, Wahyu Kenzo sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Malang Kota. Adi menyampaikan terima kasih dari para korban atas tindakan tersebut. "Jadi, kami datang ke Bareskrim Mabes Polri juga untuk menyampaikan terima kasih mengingat founder ATG telah ditangkap dan ditahan di Polresta Malang Kota,” ujar Adi.

Wahyu Kenzo adalah pendiri bisnis investasi robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama. Ia ditangkap aparat Polresta Malang Kota di wilayah Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto mengatakan kerugian akibat penipuan robot trading ATG oleh Wahyu Kenzo hampir mencapai Rp 9 triliun. Angka itu didapat karena perkiraan jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

"Korban tak hanya dari Indonesia saja, tapi ada yang berasal dari negara-negara yang lain," kata Toni di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.

Polisi menangkap Kenzo atas laporan seorang pengusaha bernama Muhammad Yusuf. Menurut Rimzah, anak Muhammad Yusuf, kerugian yang dialami orangtuanya diakumulasikan dari bisnis jual beli tanah sebesar Rp 26 miliar ditambah bisnis robot trading Rp 6 miliar atau total sebesar Rp 32 miliar. 

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Wahyu Kenzo ialah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

IMA DINI SHAFIRA | KUKUH S. WIBOWO

Pilihan Editor: Fakta Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Pamer Gaya Hidup Mewah dan Foto Bareng Pejabat Publik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus