Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

19 September 2023 | 20.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading ATG (Auto Trade Gold). Polisi menyebut keduanya kaki tangan Wahyu Kenzo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini penyidik menetapkan dua tersangka baru sebagai founder, yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IG dan LD kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Terhitung tersangka robot trading ATG ini berjumlah lima orang. Tiga di antaranya DW, CB , YK, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut Whisnu, sekitar 2020, LD dan IG mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama ATD.

"Robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu. Lego Market LLC adalah perusahaan yang terdaftar di Cina.

Menurut Whisnu, peran LD dan IG sebagai pemimpin dari penjualan robot trading ATG. Tugas keduanya adalah merekrut sebanyak-banyaknya anggota baru. Bujuk rayu mereka berhasil menggaet korban untuk ikut berinvestasi tersebut.

Keduanya membuat nama kelompok anggota sebagai bentuk identitas bernama All Starts Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG. "Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran menggiurkan," ujar Whisnu.

Dari proses itu mereka berhasil menggaet banyak masyarakat supaya menjadi member. Para member ini diminta merekrut korban lain dengan komisi terbilang besar. "Demikian masyarakat yang tidak berpikir panjang menjadi member robot trading ATG," tutur Whisnu. Hingga kini, jumlah korban mencapai 1.800 orang dengan kerugian sekitar Rp 450 miliar. 

Whisnu menjelaskan, dari kelima tersangka ini, DW adalah tersangka utama karena perannya sebagai pemilik perusahaan dan memiliki ide menjalankan usaha robot trading ATG. Dia juga disebut melakukan penggelapan dana para member.

"Di mana tidak seluruh dana member dilakukan trading oleh DW, dan rekannya sehingga dana member digunakan untuk keperluan selain dari trading," tutur Whisnu.

Sebelumnya, robot trading ATG ditawarkan kepada para calon member menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional. Pemasaran itu menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan lima persen hingga 15 persen dari harga robot yang dibeli.

Bonus itu didapat setelah para anggota berhasil menggaet anggota baru. Menurut Whisnu, harga robot trading ATG dikategori dalam lima paket. Pada level satu seharga 100 US$; level 2 senilai US$ 200; level 3 US$ 500; level 4, US$ 2.500, serta harga robot level 5, US$ 3.500.

Polisi menyebut PT Sarana dalam penjualan robot trading ATG tidak memiliki izin distribusi dari Kementerian Perdagangan. Penjualan itu menggunakan sistem penjualan langsung  atau MLM perizinan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus