Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap JS, 25 tahun, sebagai tersangka baru kasus penipuan menggunakan deepfake atau manipulasi video Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya. JS ditangkap di kediamannya di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jumat, 7 Februari 2025.
Himawan mengatakan, JS menyebarkan video deepfake itu melalui akun Instagram yang dikelolanya sendiri bernama @indoberbagi2025. Himawan melaporkan terdapat sekitar 9.399 pengikut akun Instagram itu.
Video manipulasi yang diunggah tersangka berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Adapun unggahan yang disebarkan JS merupakan hasil unduhan video deepfake yang dicatut dari akun Instagram milik orang lain. JS mencari video yang diinginkannya menggunakan kata kunci Prabowo Giveaway.
Dalam video unggahannya, pelaku mencantumkan nomor telepon yang dapat diakses dengan aplikasi perpesanan WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban. Para korban nantinya akan diminta mengirimkan uang kepada pelaku sebagai dalih biaya administrasi.
JS berhasil menjerat sekitar 100 orang ke dalam tipuannya. Himawan mengatakanan jumlah keuntungan yang diterima JS hingga Desember 2024 mencapai Rp 65 juta. Adapun korban berasal dari 20 provinsi berbeda. Sementara itu berdasarkan wilayahnya, jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
Himawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan sindikat yang sama.
Berdasarkan hasil digital forensik dengan dua perangkat halus, Himawan memastikan video yang digunakan tersangka merupakan hasil manipulasi. Ia mengatakan terdapat gabungan frame yang tidak saling berkesinambungan dalam setiap momennya.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda hingga Rp 12 miliar. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.