Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Korban Persetubuhan Anak Menyesali Perbuatannya

Gadis asal Cengkareng yang kabur diajak pelaku persetubuhan anak menyatakan menyesali perbuatannya.

26 Agustus 2020 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gadis asal Cengkareng yang kabur diajak pelaku persetubuhan anak menyatakan menyesali perbuatannya. Hal itu ia ungkapkan di rumah aman di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, remaja berinisial F itu telah menyadari perilakunya keliru saat dibawa kabur pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Intinya dia (F) menyesali perbuatannya," ujar Arsya di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Arsya mengatakan kondisi F saat ini semakin membaik secara fisik dan mental. Aktivitas F selama di rumah aman selalu dipantau.

"Ya korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini dia hanya dimanfaatkan oleh tersangka," ujar Arsya.

Arsya menjelaskan F terus tetap berada di rumah aman hingga kondisi fisik dan psikis pulih.

"Sedang dipulihkan kejiwaannya," ujar dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menemukan Wawan Gunawan (41), pembawa kabur gadis berinisial F, 13 tahun, asal Cengkareng, pada Jumat, 21 Agustus 2020 dini hari.

Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.

Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.

Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.

"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya.

Wawan Gunawan dijerat Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus