Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo

28 September 2024 | 18.02 WIB

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Perbesar
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan memecat DAH, 57 tahun, salah satu guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang melakukan tindak asusila kepada siswanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sanksi berupa hukuman berat, pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, Sabtu, 28 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, Kementerian Agama masih menunggu salinan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Polres Gorontalo yang tengah menangani kasus tersebut. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswi kelas XII. 

Salinan Sprindik tersebut akan digunakan oleh Kemenag sebagai dasar untuk pemberhentian sementara. Sedangkan untuk keputusan pemberhentian permanen akan menunggu keputusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi pemberhentian sementara ialah, DH tidak akan mendapat gaji, hak tunjangan dan tidak bisa mengajar.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan hukuman pidana DH akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana yang dikenakan, sebab posisinya sebagai pendidik.

Dalam keterangan rilis resmi Polres Gorontalo diterangkan, jika kasus kekerasan seksual yang dilakukan DH memakai modus hubungan asmara.

Pelaku mendekati korban sejak 2022 dengan cara membantu korban mengerjakan tugas dan memberikan perhatian lebih. Sementara aksi kekerasan seksual pertama dilakukan pada Januari 2024 dan terakhir pada September 2024. 

 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus