Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan memanggil eks Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan rusun Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Penyidik akan meminta keterangan Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan minta keterangan kepada yang bersangkutan, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo kepada awak media di Mabes Polri, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cahyono memastikan Prasetyo Edi Marsudi akan hadir secara langsung dalam pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri. Menurut dia penyidik sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebelum menetapkan Prasetyo sebagai saksi.
“Penyidik kami sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya berdasarkan fakta, ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi, salah satunya Prasetyo. Hadir sebagai saksi,” ujar Cahyono.
Pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan rusun ini sudah berlangsung sejak Juni 2016. Perkara rasuah ini diduga terjadi saat pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pada tahun tersebut Prasetyo Edi menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.
Hasil penyidikan mencatat potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 649 miliar. Penyidik dari Kortastipidkor Polri juga menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek tersebut.
“Kami terus mengusut perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset dalam kasus ini,” ujar Cahyono pada Selasa, 28 Januari 2025.
Adapun soal penyidikan dugaan korupsi ini sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Pada saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Teranyar pada 17 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan yang menolak gugatan para tersangka dalam kasus ini. Hakim menyatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Ditolaknya gugatan itu menjadi dasar penyidik Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng ini. “Penyidik komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan,” ucap Cahyono.
Pilihan Editor: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara