Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Badan Kehormatan DPRD DKI Resmi Umumkan Prasetyo Edi Tak Langgar Kode Etik

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta resmi membacakan amar putusan hasil pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi Marsudi.

20 April 2022 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta resmi membacakan amar putusan hasil pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi Marsudi. Ketua BK DPRD Achmad Nawawi menyatakan, Prasetyo tak terbukti melanggar kode etik dewan sehubungan dengan digelarnya rapat paripurna interpelasi Formula E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata dia di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2022.

Achmad menyebut, pihaknya secara subjektif dan objektif menganggap pelapor ataupun terlapor memiliki dalil. Fraksi yang melapor antara lain Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, dan Golkar.

BK, lanjut dia, mempertimbangkan beberapa hal, yakni fakta-fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, pembuktian, serta klarifikasi atau pembelaan. BK juga mempertimbangkan tata tertib dan kode detik dewan yang menjadi dasar keputusan tersebut.

"Dengan penyampaian amar putusan ini, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terharap Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E dengan ini dinyatakan selesai," tutur Achmad.

Dia menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, BK meminta pimpinan DPRD, baik ketua atau wakil ketua dewan, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2020.

Kedua, meminta pimpinan dan anggota dewan mematuhi serta menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD. Ketiga, meminta pimpinan DPRD merevisi Tatib 1/2020.

"Karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Keempat, meminta pimpinan dan anggota dewan memahami tatib serta kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku. Achmad juga meminta Sekretariat Dewan membagikan buku Tatib 1/2020 dan kode etik.

Kelima, meminta dewan tidak mudah membuat laporan atau pengaduan kepada BK. Sebab, BK wajib memproses seluruh laporan.

"Jika laporan telah disampaikan, Badan Kehormatan meminta sikap bertanggung jawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan," ucap dia.

Baca juga:

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus