Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Empat Pejabat Pertamina

Pemeriksaan 4 pejabat Pertamina itu bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

11 Maret 2025 | 01.17 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 14 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 14 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dengan memeriksa empat pejabat PT Pertamina pada Senin, 10 Maret 2025. Adapun keempat saksi yang diperiksa penyidik, yakni MM selaku Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional, IPG selaku VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina, AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga, serta VY selaku Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin, 10 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS). Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC). 

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.  

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: Anggota TNI AL Dituntut Seumur Hidup, Anak Bos Rental: Cukup Puas

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus