Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Padjadjaran mulai menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan dalam sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Rossie Hinduan, menyatakan laporan mahasiswa kini ditampung dan dibahas bersama mitra rumah sakit pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sekarang kami sudah ketemu dengan mahasiswa PPDS. Kami sudah mengevaluasi bersama-sama dengan Direktur RSHS,” kata Rossie kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 17 April 2025. Ia menyebut pihak kampus telah membuka kanal pengaduan melalui email khusus. “Dan saat ini sudah ada (mahasiswa) PPDS yang mengirim kepada kami apa saja yang menjadi kendala.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laporan yang masuk, kata Rossie, mencakup dugaan penugasan di luar kompetensi, beban kerja berlebih, hingga potensi kekerasan non-akademik. Salah satu narasumber Tempo menyebut pernah bekerja hingga 48 jam tanpa tidur. Rossie tak membantah adanya beban kerja tinggi, namun merujuk data internal bahwa rata-rata kerja harian mahasiswa 13 jam. “Itu masih memenuhi maksimal 80 jam per minggu,” ujarnya.
Rossie juga mengakui adanya laporan tentang disfungsi pembagian tugas medis di rumah sakit. Mahasiswa disebut menjalankan tugas yang semestinya dilakukan perawat atau tenaga profesional lain. Ia menyatakan kampus telah menindaklanjuti laporan itu ke rumah sakit. “Kami dari masukan mahasiswa yang dikirim ke email akan sampaikan, karena ini momentum untuk pembenahan,” ujarnya.
Menurut Rossie, Unpad rutin berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan mitra jejaring lain seperti RS Mata Cicendo. Namun, ia menolak membuka hasil audit internal ke publik.
Selain menerima laporan, Unpad kini sedang mengevaluasi total kurikulum dan sistem pendidikan PPDS, termasuk celah struktural yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. “Kami mau melihat celah mana orang bisa melakukan (bullying),” katanya.
Laporan yang menyangkut pelanggaran etika dan prosedur medis dapat berimplikasi hukum, termasuk melanggar Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran. Rossie menyebut langkah evaluasi saat ini difokuskan pada upaya pencegahan dan pembenahan internal.
Pilihan Editor: Rekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka