Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sudah mengkaji matang rekomendasi mereka soal penghapusan limbah batu bara (Fly Ash Bottom Ash, FABA) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan lembaganya melihat ada potensi korupsi jika FABA tetap dalam kategori B3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan hasil studi literatur, pengkategorian FABA sebagai limbah B3 tidak sesuai dengan praktik di dunia internasional. Di beberapa negara, FABA sudah dikategorikan sebagai limbah non-B3," ujar Lili melalui diskusi daring pada Senin, 22 Maret 2021.
Ia melihat, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang memasukkan FABA ke kategori B3, berbeda dengan penerapan di dunia internasional.
Sementara, selama ini, PLN mengeluarkan anggaran besar untuk pengolahan FABA. Sebab, sumber energi utama sebagian besar PLTU milik PLN berasal dari batu bara yang menghasilkan FABA.
Dampaknya, PLN pun meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) yakni Rp 74 per KWH di 2019. Alhasil, KPK, kata Lili, melihat, masuknya FABA sebagai limbah B3 dapat meningkatkan resiko korupsi pada tata kelolanya.
Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo mengatakan, keluarnya limbah batu bara dari B3 juga tetap dapat dimanfaatkan untuk banyak industri. Seperti semen, conblock, dan pupuk. "Pemanfaatan FABA secara benar dan memenuhi standar internasional akan mendorong perekonomian nasional," kata Agung.