Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK: Beberapa Negara Sudah Mengeluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori B3

KPK mengatakan, sudah mengkaji matang rekomendasi mereka soal penghapusan limbah batu bara

23 Maret 2021 | 05.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sudah mengkaji matang rekomendasi mereka soal penghapusan limbah batu bara (Fly Ash Bottom Ash, FABA) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan lembaganya melihat ada potensi korupsi jika FABA tetap dalam kategori B3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan hasil studi literatur, pengkategorian FABA sebagai limbah B3 tidak sesuai dengan praktik di dunia internasional. Di beberapa negara, FABA sudah dikategorikan sebagai limbah non-B3," ujar Lili melalui diskusi daring pada Senin, 22 Maret 2021. 

Ia melihat, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang memasukkan FABA ke kategori B3, berbeda dengan penerapan di dunia internasional. 

Sementara, selama ini, PLN mengeluarkan anggaran besar untuk pengolahan FABA. Sebab, sumber energi utama sebagian besar PLTU milik PLN berasal dari batu bara yang menghasilkan FABA.

Dampaknya, PLN pun meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) yakni Rp 74 per KWH di 2019. Alhasil, KPK, kata Lili, melihat, masuknya FABA sebagai limbah B3 dapat meningkatkan resiko korupsi pada tata kelolanya. 

Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo mengatakan, keluarnya limbah batu bara dari B3 juga tetap dapat dimanfaatkan untuk banyak industri. Seperti semen, conblock, dan pupuk. "Pemanfaatan FABA secara benar dan memenuhi standar internasional akan mendorong perekonomian nasional," kata Agung. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus