Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sisa Limbah Batu Bara yang Belum Bisa Diolah PLN Ada di Tempat Ini

PLN mengaku belum bisa mengolah semua Fly Ash and Bottom Ash (FABA) alias limbah batu bara yang dihasilkan oleh pembangkit mereka.

20 April 2021 | 17.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proses pengolahan Fly Ash and Bottom Ash (FABA), limbah hasil pembakaran batu bara, di PLTU Tanjung Jati B, Jepara, Jawa Tengah, oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN menjadi batako dan beton pracetak. Senin, 19 April 2021. Sumber: istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (persero) PLN mengaku belum bisa mengolah semua Fly Ash and Bottom Ash (FABA) alias limbah batu bara yang dihasilkan oleh pembangkit mereka. Salah satunya di PLTU Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah, yang sudah mengolah limbah ini menjadi bahan bangunan seperti batako dan paving.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di PLTU Tanjung Jati B ini menghasilkan fly ash sebanyak 30 ribu ton dan bottom ash sebanyak 5 ribu ton setiap bulannya. Dari jumlah itu, baru 40 persen saja yang bisa diolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Sisanya) tertumpuk percuma di landfill," kata Assistant Manager Komunikasi PLN Tanjung Jati B Grahita Muhammad saat dihubung di Jakarta, Senin, 19 April 2021. Landfill adalah lokasi khusus untuk penampungan limbah ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, FABA menjadi sorotan setelah pemerintah menghapusnya dari daftar B3 dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. Tapi penghapusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak karena dianggap bisa membahayakan masyarakat.

Grahita bercerita bahwa FABA ini ibarat membeli sate ayam. Bara yang mengenap di bawah tungku pembakaran sate itu adalah bottom ash. Sementara asap pembakaran sate adalah fly ash.

Selama ini, kata dia, 99,99 persen dari limbah ini sudah ditangkap oleh mesin Electrostatic Precipitator (ESP). Semua PLTU, kata dia, sudah menggunakan ESP. Setelah ditampung, baru limbah ini dipindahkan ke landfill yang diberi lapisan High-Density Polyethylene (HDPE).

"Kalau yang rembes ke tanah sejauh ini tidak ada kasus," kata dia. Kasus yang sering terjadi adalah debu Fly Ash yang tertumpuk di landfill terbawa angin saat musim kemarau.

Sehingga, Ia menyebut penghapusan FABA dari daftar B3 sebenarnya bisa membuat pengolahannya lebih maksimal. Karena selama ini, ruang gerak untuk pemanfaatan FABA terbatas karena masuk kategori B3. "Ruang gerak perizinan, pengangkutan, dan pemanfaatan," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus