Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

KPK telah menahan dua tersangka, yakni PPK Puskris Kemenkes Budi Sylvana dan Dirut PT EKI Satrio Wibowo.

4 Oktober 2024 | 06.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dua tersangka yang ditahan, yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI). Sedangkan satu tersangka yang tidak ditahan adalah Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri lantaran masih dalam pemulihan pascaoperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun konstruksi kasus korupsi APD ini, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, berawal pada Maret 2020, Dirut PT Yonsin Jaya (YS) Shin Dong Keun (SDK), selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

"PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama dua tahun," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Pada 20 Maret 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10.000 pieces dari PT PPM dengan harga Rp 379.500 per set.

Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

Pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan.

Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Pada 24 Maret 2020, dalam rapat, Harmensyah selaku KPA BNPB melakukan negosiasi dengan Satrio agar menurunkan harga APD dari harga US$60 menjadi US$50. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merek yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu Rp 370.000.

Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga US$50/set atau sekitar Rp 700.000.

Pada 25 Maret 2020, PT EKI & PT YJ melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret.2020. Dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan NonPKP.

Pada 27 Maret 2020, Satrio menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea. Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB ke rekening BNI PT PPM. Pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.

Pembayaran kedua sebesar Rp109 mliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes ke rekening BNI PT PPM. Pada saat itu, HM baru menunjuk Budi Sylvana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.

Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT. PPM sejumlah 5 juta set dengan harga satuan US$48,4 yang ditandatangani oleh Budi selaku PPK, Ahmad Taufik (AT) selaku Dirut PT PPM, dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.

Dalam surat tersebut, tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut.

Pada 15 April 2020, Kementerian Kesehatan memberikan Surat Pemberitahuan kepada Direktur PT PPM bahwa sampai 15 April 2020, PT PPM telah mengirimkan APD sejumlah 790 ribu set dari total 5 juta set APD yang sudah dipesan.

Kemudian pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga dan disepakati bahwa barang yang dikirim pada 27 April 2020 – 7 Mei 2020 dengan harga Rp 366.850 dengan jumlah 503.500 set. Barang yang dikirim setelah pada 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000. Sampai dengan 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.

Pilihan Editor: Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus