Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami dugaan arahan Rektor Unila nonaktif Karomani soal penerimaan mahasiswa baru secara tertutup di kampus itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik menggali cerita itu dari empat saksi yang diperiksa pada Kamis, 29 September 2022. Pemeriksaan itu dilakukan di Polresta Bandar Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan dalam proses pemeriksaan yang hadir hanya empat orang. Sedangkan 5 saksi lainnya tidak hadir.
"Hanya empat saksi yang hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi. Dalam penerimaan maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan maba dimaksud," kata Ali pada, Jumat, 30 September 2022.
Adapun nama-nama saksi yang hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK:
1. Rudi Natamiharja (Pembantu Dekan I Fakultas Hukum)
2. Wayan Rumite (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan)
3. Dr. Budiono (Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung)
4. Fajar Pamukti Putra (Pegawai Honorer Universitas Lampung)
Lebih lanjut, lima saksi yang tidak hadir dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022:
1. Ida Nurhaida (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
2. Nairobi (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
3. Asep Sukohar (Pembantu Rektor II Universitas Lampung)
4. Yulia Neta (Pembantu Dekan II Fakultas Hukum)
5. Yulianto (Pembantu Rektor III Universitas Lampung)
Sementara itu, Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap saksi yang tidak hadir akan dilakukan penjadwalan ulang. "Tim Penyidik segera kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut," kata dia.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Unila tahun ini. KPK juga menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi.
KPK menduga Rektor Unila Karomani Cs menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari Andi. Pria 61 tahun itu diduga membanderol tarif jalan pintas masuk Unila dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Petugas KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah Karomani pada 24 Agustus 2022. KPK menyita uang tunai Rp 2,5 miliar. Bahkan, KPK menduga Karomani menerima uang sogokan lebih dari satu orang.
Muh Raihan Muzakki | Rosseno Aji