Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Eksekusi Eks Bupati Sri Wahyumi ke Rutan Manado

Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

11 Februari 2022 | 09.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, seusai menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado. Eksekusi dilakukan setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi Dormian pada Kamis kemarin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ali, Jumat, 11 Februari 2022.

Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada 2014-2017. Ali menyatakan Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya ditambah dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun," kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado pada Selasa, 25 Januari 2022 dalam putusannya menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pada 29 April 2021 menahan kembali Sri Wahyumi setelah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.

KPK langsung menangkap dan menahan kembali Sri Wahyumi. Ia diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus