Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan uang asuransi kematian PNS. Berikut perbedaan aturan baru dan lama.

21 Maret 2023 | 06.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan tentang uang asuransi kematian bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Ketentuan tentang asuransi kematian PNS ini tercantum Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat dan Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diteken Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aturan asuransi kematian PNS terbaru tersebut, jika PNS atau pensiunan yang menjadi peserta manfaat atau tabungan hari tua meninggal dunia maka pemerintah bakal memberikan asuransi kematian senilai Rp 8 juta kepada ahli waris atau keluarga. Sementara, jika istri atau suami peserta yang meninggal dunia, peserta mendapat asuransi kematian senilai Rp 6 juta. Kemudian jika anak peserta yang meninggal dunia, asuransinya senilai Rp 4 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis PMK tersebut. 

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016, Sri Mulyani memuat ketentuan asuransi kematian dengan rumus tertentu. 

Pertama, jika peserta meninggal dunia, asuransi kematiannya adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh dikali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia (B), lalu dibagi dua belas dan dikalikan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS (P2).

Kedua, jika istri atau suami peserta yang meninggal. rumusnya adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia (C), dibagi dua belas, dikalikan P2. 

Sementara itu, jika anak yang meninggal dunia, perhitungan asuransi kematiannya adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus