Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 3,7 miliar dari kasus korupsi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyerahan empat aset senilai miliaran rupiah ini dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2025 di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta. Mekanisme yang digunakan adalah hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat bermanfaat bagi kepentingan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aset yang dihibahkan adalah:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi senilai Rp 2,88 miliar;
- satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi senilai Rp 664,15 juta;
- satu unit rumah susun seluas 36 meter persen senilai Rp 186,6 juta.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pemanfaatan aset rampasan negara merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan," ujar Fitroh dalam keterangan resmi pada Rabu, 26 Maret 2025. "Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum."
Ia menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan. Selain itu, untuk memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
Ketua LPSK Achmadi mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas dukungan dan kepercayaan melalui penyerahan aset koruptor ini. "Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," ujarnya.
Achmadi menuturkan, aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menyebut, hibah aset ini bukan sekadar seremoni. Tapi juga langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. "Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," kata Achmadi.
Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Uji Materil Keharusan Menunjukkan SIM Fisik saat Razia