Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Janji Dalami Tuduhan Korupsi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin

KAKI menduga Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah kala itu, Mustafa.

6 Januari 2020 | 22.00 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin memasukkan hak suaranya dalam voting pemilihanpemilihan Calon Pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat dini hari, 13 September 2019. Lima pimpinan KPK dipilih melalui mekanisme pemungutan suara atau voting setelah uji kelayakan dan kepatutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin memasukkan hak suaranya dalam voting pemilihanpemilihan Calon Pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat dini hari, 13 September 2019. Lima pimpinan KPK dipilih melalui mekanisme pemungutan suara atau voting setelah uji kelayakan dan kepatutan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan akan memproses laporan para aktivis yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) soal dugaan kasus korupsi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ini masuk ke pengaduan masyarakat. Setiap laporan pasti kami telaah. Kalau nanti ada indikasi peristiwa pidana, tentunya akan ditindaklanjuti," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Merah Putih hari ini, Senin, 6 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aziz belum memberikan penjelasan soal tuduhan itu. Ketika Tempo menghubungi, Aziz justru memberi informasi tentang masalah lain. 

Sebelumnya, Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono bersama belasan aktivis lainnya melaporkan Aziz ke KPK hari ini, Senin, 6 Januari 2020.

Mereka menduga bekas Ketua Badan Anggaran DPR periode 2014-2019 itu terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah kala itu, Mustafa.

Arief menyebut dugaan itu berawal dari pengakuan Mustafa yang pernah menyebut bahwa politikus Partai Golkar itu pernah meminta jatah 8 persen dari pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017.

Pengakuan itu disampaikan ketika Mustafa membesuk ayahandanya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019 lalu dan dimuat di beberapa media.

"Untuk itu, kami mendesak KPK agar dapat memeriksa Saudara Azis Syamsuddin berkenaan dengan dugaan korupsi di atas," ujar Arif saat berorasi di depan gedung KPK Merah Putih.

Arif mengakui bahwa pengakuan Mustafa kepada media soal Aziz Syamsuddin beberapa waktu lalu belumlah terkualifikasi sebagai alat bukti.

Berbeda jika pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau menjadi fakta persidangan. Meski begitu, menurut Arif, keterangan Mustafa dapat digunakan sebagai bukti petunjuk oleh KPK untuk menemukan alat bukti lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus