Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa empat tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Mereka yang diperiksa pada Jumat, 17 Januari 2025, yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Panggilan untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini merupakan pemanggilan pemeriksaan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu menolak praperadilan yang diajukan oleh Hevearita.
Alwin Basri, yang tak lain adalah suami Mbak Ita, juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Senin, 6 Januari 2025 lalu. Sidang pertama baru akan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
Mbak Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. KPK juga menduga ada pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Penyidikan kasus ini terbuka ke publik setelah KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang dan sejumlah lokasi pada 17 dan 18 Juli 2024.
Pada Rabu, 17 Juli 2024, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.
Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang juga turut digeledah. Selain kompleks balai kota, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.
Ketika itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan KPK pada 12 Juli tahun 2024, telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, "Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya.
Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Saat itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di Kota Semarang. Tiga hari berturut-turut mereka menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang. Pada 19 Juli 2024, KPK antara lain menggeledah Dinas Perindustrian dan Dinas Pendidikan.