Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 33 barang mewah yang merupakan harta rampasan dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Sebanyak 28 di antaranya merupakan tas-tas merek ternama. Sisanya berupa dompet dan satu belt dengan logo GG (Gucci).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pengamatan di lokasi, tas-tas itu dipamerkan di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur. "Semua didominasi Rafael Alun. Aset dia semua yang disita," kata Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah M, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tas-tas yang dilelang berasal dari berbagai merek ternama: Hermes, Dior, Louis Vuitton, dan Ostrich. Dari keseluruhan tas yang dilelang, tas Ostrich menjadi tas dengan harga paling mahal, yakni Rp 241.535.000.
Untuk tas Hermes biru dibanderol dengan harga Rp 92.610.000, tas Louis Vuitton pink seharga Rp 37.554.000.
Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim memerintahkan Rafael mengembalikan uang curian sebesar Rp 10 miliar (US$644 ribu) ke kas negara, atau asetnya akan disita dan hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun lagi. Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusannya dinyatakan final dan mengikat.
Pilihan Editor: Kans KPK Bidik Keluarga Rafael Alun dengan Pidana Pencucian Uang