Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Lelang 28 Tas Mewah Milik Rafael Alun, Harga Termahal Rp 241 Juta

KPK melelang tas-tas mewah yang merupakan harta rampasan dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.

5 Desember 2024 | 21.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi KPK menunjukkan tas-tas merk internasional yang akan dilelang, di Rumah Penyimpanan Benda dan Barang Rampasan KPK, Jakarta Timur, 5 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 33 barang mewah yang merupakan harta rampasan dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Sebanyak 28 di antaranya merupakan tas-tas merek ternama. Sisanya berupa dompet dan satu belt dengan logo GG (Gucci).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pengamatan di lokasi, tas-tas itu dipamerkan di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur. "Semua didominasi Rafael Alun. Aset dia semua yang disita," kata Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah M, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tas-tas yang dilelang berasal dari berbagai merek ternama: Hermes, Dior, Louis Vuitton, dan Ostrich. Dari keseluruhan tas yang dilelang, tas Ostrich menjadi tas dengan harga paling mahal, yakni Rp 241.535.000.

Untuk tas Hermes biru dibanderol dengan harga Rp 92.610.000, tas Louis Vuitton pink seharga Rp 37.554.000.

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim memerintahkan Rafael mengembalikan uang curian sebesar Rp 10 miliar (US$644 ribu) ke kas negara, atau asetnya akan disita dan hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun lagi. Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusannya dinyatakan final dan mengikat.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus