Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Minta Menteri dan Wakil Menteri Baru Segera Serahkan LHKPN

KPK meminta para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi segera menyerahkan LHKPN

15 Juni 2022 | 17.38 WIB

Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ipi mengatakan LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Presiden Jokowi melantik dua menteri baru dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta Rabu 15 Juni 2022. Dua orang menteri yang dilantik ialah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Sofyan Djalil.

Sementara, tiga orang wakil menteri yang dilantik ialah Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri ATR/BPN menggantikan Surya Tjandra, John Wempi Watipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca: Zulkifli Hasan Bakal Salurkan Minyak Goreng Curah dalam Bentuk Kemasan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus