Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh saksi dalam kasus korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado Tahun 2017. Para saksi yang dipanggil di antaranya mantan Direktur Utama PT Antam dan Dirut PT MRT Jakarta. “Dipanggil sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua mantan petinggi PT Antam yang dipanggil, yakni Dirut Antam periode 2015-2017 Tedy Badrujaman dan Dirut Antam periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo. Sementara itu, Dirut PT MRT Jakarta yang dipanggil yakni Tuhiyat. Tuhiyat menjabat sebagai Treasury, Tax, and Insurance Division Head PT Antam 2001-2013.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain tiga saksi di atas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Helminton Jaharjo Sitanggang, selaku Refining Manager UBPP LM PT ANEKA TAMBANG tahun 2017; Ilham Siregar Iskandar selaku Research, Business, and Development Manager; Robby Tejamukti Kusuma selaku Legal and Compliance Junior Specialist; dan Adrian Pratama selaku Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk para saksi itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montradi Siman Bahar alias Bong Kin Phin sebagai tersangka. KPK juga sudah mencegah Siman berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ali mengatakan pencegahan tersebut dapat diperpanjang untuk ema, bulan berikutnya. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan KPK agar Siman mudah untuk dipanggil. “Langkah tersebut dilakukan KPK agar ketika keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK,” kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Siman. Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pilihan Editor: KPK Cegah Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Antam