Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hari ini, Senin, 25 November 2024, penyidik KPK memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Selatan Supian HK untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin.
Pemeriksaan Ketua DPRD Kalsel Supian, yang merupakan politikus Partai Golkar Kalimantan Selatan, berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK sempat memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin pada 22 November lalu, namun dia mangkir. Sebelumnya, Sahbirin juga absen dari pemanggilan pertama pada 18 November 2024.
KPK memanggil Sahbirin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini, namun dia menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan pengadilan menyatakan penetapan tersangka eks Gubernur Kalsel itu oleh KPK tidak sah.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek. "Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Sehari setelahnya yakni pada Rabu, 13 November 2024, Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di sisa jabatan periode keduanya pada 2021-2024. Pengundaran diri itu disampaikan Sahbirin di hadapan ratusan pegawai di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan ini. Mereka adalah tersangka penerima yaitu Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, dan Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan. Selain itu, ada dua tersangka pemberi suap yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta.
Pilihan Editor: Dilaporkan atas Dugaan Memberi Keterangan Palsu, Guru Besar Hukum Unsoed: Tanya ke Kejagung