Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Hasbi Hasan untuk Telusuri Peran Windy Idol

KPK masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

25 April 2025 | 11.37 WIB

Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol kembali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA /Bayu Pratama S
Perbesar
Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol kembali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA /Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada Rabu kemarin, penyidik memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka Windy Yunita Bestari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, dan tersangka Rinaldo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut Hasbi diperiksa untuk mendalami peran Windy dan Rinaldo dalam perkara pencucian uang. Saat ini, Hasbi Hasan sedang menjalani masa hukuman untuk perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana.

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hasbi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap Rp 3 miliar.

Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun 8 bulan. Karena itu, jaksa pun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tak mengabulkan banding itu dan memperkuat vonis Pengadilan Tipikor.

Di tengah persidangan perkara suap itu, KPK menjerat Hasbi Hasan dengan tindak pidana pencucian uang. Tak hanya Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman sebagai tersangka. 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus