Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Rabu kemarin, penyidik memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka Windy Yunita Bestari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, dan tersangka Rinaldo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 25 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa menyebut Hasbi diperiksa untuk mendalami peran Windy dan Rinaldo dalam perkara pencucian uang. Saat ini, Hasbi Hasan sedang menjalani masa hukuman untuk perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hasbi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap Rp 3 miliar.
Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun 8 bulan. Karena itu, jaksa pun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tak mengabulkan banding itu dan memperkuat vonis Pengadilan Tipikor.
Di tengah persidangan perkara suap itu, KPK menjerat Hasbi Hasan dengan tindak pidana pencucian uang. Tak hanya Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman sebagai tersangka.