Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dalami Aliran Dana Suap ke Anggota DPRD

Selain Yana Mulyana, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.

15 Januari 2025 | 08.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2023. Yana Mulyana dituntut 5 tahun penjara dalam kasus suap proyek Bandung Smart City. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya. "Hari kemarin, Senin, 13 Januari, pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution No. 114, Bandung," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Yana Mulyana, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan. Tessa menyebut para saksi diperiksa untuk didalami soal aliran dana suap ke anggota DPRD dan pegawai Pemkot Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Bandung Smart City. Pemeriksaan ini adalah pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. "KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad dinihari, 16 April 2023.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lagi adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat pemrintah Kota Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP). Yana telah mendapatkan vonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus