Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan Musa Zainuddin saat memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Rabu, 29 Januari 2020. Dalam surat justice collaborator yang dilayangkan Musa, ia menyebut adanya dugaan aliran duit ke elite PKB.
"Seputar fakta-fakta itu tentunya kami gali dari seluruh saksi yang kami hadirkan terkait dengan perkara tersangka HA (Hong Arta John Alfred) ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta.
Muhaimin diperiksa KPK sebagai saksi untuk Hong Arta, Komisaris Sheerlen Group. KPK menyangka Hong Arta memberikan duit suap ke mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015, serta ke mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015. Amran dan Damayanti telah dipenjara dalam kasus ini.
Musa juga sudah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Dari dalam penjara, Musa Zainuddin melayangkan surat JC ke KPK. Dalam suratnya, Musa mengatakan sebanyak Rp 6 miliar ia serahkan kepada petinggi PKB. Keterangan dari Musa ini, berujung pada pemeriksaan Muhaimin dan dua politikus PKB, Jazilul Fawaid serta Helmy Faishal Zaini.
KPK memeriksa Muhaimin dari pukul 10.00 sampai 14.30 WIB. Seusai pemeriksaan, Muhaimin membantah terlibat dalam kasus ini. Ia menyangkal menerima uang dari Musa. "Tidak benar itu, tidak benar," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini