Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, 26 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengatakan Pius memberikan kesaksiannya atas perkara yang menyeret bekas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso itu secara daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Lewat zoom, online, enggak ada di sana, tetap memberikan keterangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut dia, kehadiran Pius secara daring dalam sidang karena kesibukan yang bersangkutan. Namun, demikian ia tidak menjelaskan apa saja kesaksian Pius.
KPK juga telah memeriksa Pius Lustrilanang pada 1 Desember 2023 berkaitan perkara ini. Politikus Partai Gerindra itu hadir setelah dua kali panggilan mangkir.
KPK sudah menyegel ruangan Pius pada pertengahan November 2023. Penyegelan itu dilanjut dengan penggeledahan oleh tim penyidik KPK pada 15 November 2023.
Perkara ini berawal saat eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Ahad, 12 November 2023 malam. Pada Selasa, 14 November 2023, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Enam tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi kasus tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.