Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah membuka sejumlah amplop yang diduga milik Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Dia mengatakan KPK membuka amplop itu secara acak atau random untuk melihat uang di dalamnya. “Kemarin, kami membukanya secara random saja, beberapa itu isinya 20 ribu rupiah dan 50 ribu, enggak semuanya kami buka,” kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menyita amplop-amplop tersebut dalam rangkaian operasi senyap yang dilakukan di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2019. Amplop itu disita dari kantor yang diduga milik Bowo di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Di tempat itu, KPK menemukan amplop dalam kardus yang berjumlah 84 buah. Diperkirakan ada 400 ribu amplop yang disita dengan jumlah uang mencapai Rp 8 miliar. KPK menduga calon legislatif inkumben itu akan membagikan amplop pada hari pencoblosan 17 April 2019.
Agus mengatakan pihaknya menyita amplop itu karena menduga masih terkait dengan kasus suap Bowo Sidik. KPK menyangka Bowo menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. KPK menduga suap itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK dipilih sebagai penyedia jasa pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. Total uang yang diduga diterima Bowo dari Asty sebanyak Rp 221 juta dan US$ 85.130. KPK menduga Bowo menerima uang tak cuma dari PT HTK, namun juga dari sumber lain. “Karena itu, kami bawa (amplop) itu supaya penyidik bisa membuka kasus ini lebih jelas,” kata Agus.
Kendati demikian, keberadaan amplop yang disita KPK mendapat sorotan publik. Pada saat konferensi pers penetapan tersangka yang digelar di Gedung KPK, Kamis, 28 Maret 2019, wartawan sempat menanyakan dugaan adanya cap jempol dalam amplop tersebut. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan langsung membantah isu tersebut.
Saat wartawan meminta amplop dibuka, juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan penjelasan bahwa bila amplop dibuka maka akan mengubah kondisi barang bukti. Karena itu, ada prosedur hukum yang mesti dilewati bila ingin membuka amplop itu. “Kalau dibuka, tentu harus dibuat berita acara dan hal lain-lain yang tidak mungkin bisa dilakukan di ruangan ini,” kata dia saat mendampingi Basaria dalam konpers.
Adapun Agus, juga membantah adanya simbol yang merepresentasikan calon presiden tertentu dalam amplop milik Bowo Sidik itu. “Waktu saya diberi laporan pertama kali, itu enggak ada,” kata dia. Agus mengatakan penangkapan Bowo Sidik murni penegakan hukum. Dia membantah adanya unsur politik dalam kasus ini.