Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pukat UGM Kritik Pernyataan Ahmad Sahroni, KPK Harus Ikuti Prosedur Penyadapan RUU KUHAP Bila Disahkan

Pukat UGM menyebut bahwa argumentasi Sahroni tersebut didasarkan pada penggunaan asas lex posterior derogat legi priori.

3 April 2025 | 10.27 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni yang mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti ketentuan penyadapan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zaenur menyebut bahwa argumentasi Sahroni tersebut didasarkan pada penggunaan asas lex posterior derogat legi priori, yakni peraturan hukum yang baru akan menghapus peraturan hukum yang lama atau undang undang yang lama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi, Sahroni berpendapat jika nantinya KUHAP sudah disahkan, maka ketentuan ketentuan yang diatur dalam UU lain akan otomatis terhapus karena aturan yang baru menghapus aturan yang lama," kata Zaenur Rohman kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Dengan disahkannya KUHAP ini, ucap dia, maka kerja KPK di dalam penyadapan harus mengikuti KUHAP, yang mana dalam rancangannya, untuk melakukan penyadapan diwajibkan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan untuk saat ini, KPK tidak diwajibkan untuk meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri karena berlaku ketentuan khusus di dalam UU KPK No. 19 tahun 2019.

Bahkan, Zaenur menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang saat ini berlaku, KPK cukup melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas atau Dewas.

Tidak hanya itu, peneliti Pukat UGM ini juga menilai bahwa Sahroni gagal paham soal penggunaan asas lex posterior derogat legi priori yang menjadi dasar untuk KPK mengikuti ketentuan KUHAP yang nantinya akan disahkan.

Zaenur menjelaskan bahwa lex posterior derogat legi priori, asas ini harusnya diberlakukan untuk menyelesaikan konflik norma apabila ada dua aturan undang undang yang setara tetapi saling bertentangan. "Ini yang disalahpahami Sahroni, seakan akan hanya asas ini saja yang ada di prinsip hukum padahal masih ada asas-asas yang lain," ujarnya.

Lebih detail, Zaenur menyebut bahwa KUHAP adalah undang undang yang sifatnya umum, di dalamnya mengatur prosedur-prosedur penegakan hukum pidana, tetapi di luar KUHAP ada prosedur-prosedur yang sifatnya khusus, salah satunya UU KPK.

Dalam menjalankan tugasnya, prosedur kerja komisi antirasuah diatur di dalam UU KPK sehingga yang berlaku bukan asas lex posterior derogat legi priori, melainkan asas lex specialis derogat legi generali. Pengaturan di dalam KUHAP jelas bersifat umum, sedangkan pengaturan di dalam UU KPK bersifat khusus, meskipun, kata Zaenur, RUU KUHAP sudah disahkan, maka yang berlaku tetap peraturan yang bersifat khusus berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali sehingga yang diberlakukan adalah UU KPK. Termasuk, dalam menjalankan prosedur penyadapan, KPK tidak wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Berikutnya, bila argumentasi Sahroni tersebut diterima, kata Zaenur, tentunya akan berdampak pada pemberantasan korupsi. Dia tak menampik bahwa penyadapan harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, penyadapan harus dilakukan secara selektif atas dasar yang benar, tidak boleh sembarangan, misalnya menyasar lawan politik atau menyasar pihak pihak yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana.

Dan apabila aturan soal penyadapan di dalam UU KPK, misalnya nantinya akan diubah, dengan KPK harus izin kepada Ketua Pengadilan Negeri, maka akan menyusahkan upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya menyusahkan, tetapi membahayakan karena situasi saat ini tindak pidana korupsi begitu banyak terjadi bahkan di lingkungan badan peradilan.

Jika kemudian KPK harus izin kepada Ketua Pengadilan Negeri, tentu akan membuat birokrasi semakin panjang untuk melakukan penyadapan, prosedurnya akan semakin rumit, dan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi juga tinggi, belum lagi masih mafia peradilan. Penyadapan yang dilakukan KPK akan menghadapi banyak hambatan bila harus mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Padahal, sesuai dengan putusan MK terhadap yudisial review UU. No 19 tahun 2019 saat ini penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak butuh izin baik kepada Dewas apalagi Ketua Pengadilan Negeri, tetapi cukup melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas tujuannya agar tetap bisa dilakukan pengawasan, ada akuntabilitas tetapi tidak menggunakan prosedur perizinan yang bisa menghambat.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus