Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

27 September 2024 | 18.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Yudi Cahyadi (YC), anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penahanan Yudi seharusnya berbarengan dengan penahanan tersangka Ema Sumarna (ES), Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury(FCR) pada Kamis kemarin, 26 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena berhalangan hadir, tersangka YC ditahan pada hari ini," kata Tessa dalam keterangan resmi, Jumat, 27 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudi Cahyadi ditahan karena fungsi dan kewenangannya selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang terlibat suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.

Tessa menyebut tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023, serta penerimaan lainnya.

Perbuatan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Tessa menjelaskan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya berjumlah Rp 300 juta beserta mendapatkan manfaat berupa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan tiga paket pekerjaan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung.

Sebagai kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus