Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub

Korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023.

16 November 2024 | 06.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi berhubungan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyidik KPK menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan para saksi didalami keterangannya soal pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak dalam kasus dugaan korupsi itu. “Di antaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK, dan lain-lain,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Jumat, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kelima saksi tersebut adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Bernard Hasibuan, Direktur Utama PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan Ayunda Nurul Saraswati serta Oktaviandi Ali, dan Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah I Semarang dari tahun 2023, Eko Budi Santoso.

Tessa menyampaikan pemeriksaan para saksi berlangsung pada Kamis, 14 November 2024. KPK memeriksa mereka di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang.

Dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.

Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Siapa Saja Penikmat Duit Korupsi Proyek Rel Kereta Api”, sejumlah nama diduga menerima aliran dana dari duit haram tersebut. Salah satunya adalah seseorang yang diklaim sebagai kerabat dekat Presiden Joko Widodo, yaitu Wahyu Purwanto. Dia diduga turut menikmati uang suap itu.

Hal ini berdasarkan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan dan salinan putusan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Harno terbukti menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari pengusaha pelaksana proyek rel kereta api Jawa Tengah, Dion Renato Sugiarto. Akibat perbuatannya, dia pun divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Desember 2023.

Dalam persidangan, Harno mengungkapkan mengenal Wahyu Purwanto setelah dikenalkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Harno menuturkan, Menteri Budi kerap menitipkan kenalannya untuk menggarap proyek kereta api. “Wahyu berpartisipasi memberikan Rp 100 juta,” kata Harno seperti tertulis dalam putusannya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Wahyu sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Nama Wahyu juga disebut Dion Renato, terdakwa kasus korupsi rel kereta api, dalam persidangannya pada 16 November 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus