Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Stadion Mandala Krida

Kasus bermula ketika Balai Olahraga di Dinas Pendidikan Yogyakarta mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012 dan disetujui.

21 Juli 2022 | 17.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 3 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ketiganya adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex mengatakan kasus bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan Yogyakarta mengusulkan renovasi stadion pada 2012 dan disetujui. Edy selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Pemuda diduga menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun rencana renovasi, salah satunya dengan menetapkan nilai anggaran proyek.

Sugiharto menyusun anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun. KPK menduga Sugiharto menggelembungkan harga tersebut. “Hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” kata Alex.

Alex mengatakan khusus untuk 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45, 4 Miliar. Salah satu pekerjaan adalah proyek penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

Pada 2016, Dirut PT PNN Heri Sukamto dan PT DMI diduga bertemu dengan beberapa panitia lelang dan meminta agar untuk dimenangkan. Panitia lelang menyampaikan permintaan itu kepada Edy dan langsung disetujui, tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

“Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI,” kata Alex.

Alex mengatakan perbuatan Edy itu telah melanggar ketentuan mengenai pengadaan barang jasa dan perubahannya. KPK menaksi akibat perbuatan para tersangka, negara rugi Rp 31,7 miliar.

Setelah pengumuman, KPK langsung menahan Edy dan Sugiharto untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. KPK belum menahan Heri, karena dia tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. “KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik,” kata Alex.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus