Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Ungkap Pangkal Masalah Korupsi Pajak: Kepatuhan Bayar Pajak yang Rendah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai pangkal permasalahan korupsi perpajakan adalah kepatuhan membayar pajak masih rendah.

28 Februari 2023 | 17.33 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap sejumlah praktik korupsi terkait pajak di Indonesia. Ia menyebut pangkal perkara korupsi perpajakan berawal dari ketidaktaatan membayar pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau masyarakat ngomong, 'uang pajak saya dikorupsi oleh Dirjen Pajak', bukan. Kawan-kawan yang bayar pajak itu memangnya setor di Dirjen Pajak? Bukan. Langsung lewat perbankan," ujar Alex pada Selasa 28 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex menjelaskan korupsi perpajakan sejatinya tidak serta-merta pegawai pajak mengambil uang pembayaran pajak. Namun, kata dia, bentuk korupsinya adalah adanya kesepakatan untuk memanipulasi pembayaran pajak.

"Sebetulnya sama-sama untung itu antara pegawai pajak dan wajib pajak. Harusnya dia bayar 1.000 misalnya, dengan nego dia cukup bayar 500," kata dia saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Kepatuhan bayar pajak rendah

Oleh sebab itu, Alex menilai pangkal permasalahan korupsi perpajakan adalah kepatuhan membayar pajak masih rendah. Sehingga, kata dia, para wajib pajak seringkali mencari celah agar mereka bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak.

"Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak, yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," ujar dia.

Selain itu, Alex menjelaskan korupsi yang mengambil uang hasil pajak bukanlah dilakukan oleh pegawai pajak. Melainkan, kata dia, korupsi dana pajak dilakukan oleh pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Uang pajak yang dikorupsi itu lewat pengadaan barang dan jasa, di-mark up dan sebagainya. Sumbernya dari uang pajak yang dikorupsi," kata Alex.

Rafael disebut siap mengklarifikasi kekayaannya

Sebelumnya, kekayaan para pejabat pajak menjadi sorotan di tengah masyarakat Indonesia. Hal tersebut bermula dari temuan harta kekayaan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo.

Rafael disebut-sebut memiliki harta kekayaan fantastis untuk seorang pejabat menengah DJP. Dalam catatan LHKPN, dia disebutkan memiliki kekayaan hingga Rp.56,1 miliar.

Selain itu, Rafael juga disebut-sebut memiliki motor Harley Davidson dan mobil Jeep Wrangler Rubicon yang tergolong mewah. Namun, dua kendaraan itu tidak tercantum dalam LHKPN Rafael.

Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pada Rabu 1 Maret 2023 esok hari, Komisi akan memanggil Rafael Alun. Ia mengatakan pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun.

"Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan, kan itu. Kan di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya," ujar dia.

Rafael Alun sendiri sempat menyatakan kesiapannya mengklarifikasi harta kekayaan yang ia miliki.

“Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan saya, saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” kata Rafael Alun Trisambodo dalam video yang dikirimkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis, 23 Februari 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus