Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Usul Napi Koruptor Ditahan di Nusakambangan, Ini Sejarah Pulau yang Disebut Pulau Penjara

KPK usul agar napi koruptor ditahan di Nusakambangan. Ini sejarah pulau yang dijuluki Alcatraz Indonesia.

10 Mei 2023 | 12.00 WIB

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jumat 17 September 2021. ANTARA/Sumarwoto
Perbesar
Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jumat 17 September 2021. ANTARA/Sumarwoto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan untuk narapidana kasus korupsi dianggap kurang memberikan efek jera yang cukup sehingga para narapidana mempertimbangkan lokasi alternatif. Salah satu lokasi alternatif yang disebutkan adalah Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghufron menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul setelah adanya hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa kajian tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum menjadi keputusan final. Menurutnya, penjara di tempat lain mungkin dianggap biasa-biasa saja, sehingga diperlukan lokasi yang lebih menakutkan dan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para koruptor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK juga melakukan kajian terkait permasalahan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dalam temuan tersebut, KPK menemukan beberapa permasalahan seperti pengistimewaan narapidana korupsi dan rentannya korupsi pada pengelolaan Lapas di Indonesia. KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi, salah satunya adalah penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan.

Lalu, bagaimana sejarah soal Pulau Nusakambangan hingga dijuluki sebagai Pulau Penjara seperti Alcatraz?

Profil Nusakambangan, dikenal sebagai Pulau Penjara sejak masa penjajahan

Nusakambangan merupakan salah satu nama Pulau di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Cilacap Selatan yang dikelilingi perairan lepas Samudra Hindia.

Nusakambangan dianggap oleh, sebagian besar orang sebagai lokasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Indonesia. Bahkan, Pulau Nusakambangan dijuluki sebagai Pulau Bui atau Pulau Penjara.

Pulau Nusakambangan dikenal juga sebagai "Alcatraz ala Indonesia" karena terkesan angker dan menyeramkan. Pulau ini terkenal karena dijadikan lokasi eksekusi narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan yang tak terampuni. Tersedia berbagai jenis lapas di pulau ini, mulai dari lapas untuk teroris, pengedar narkoba, hingga pencuri kelas kakap.

Pulau Nusakambangan memiliki luas total 21.000 hektar dengan panjang sekitar 36 km dan lebar 4-6 km. Terdapat 12 rumah penjara yang tersebar di pulau ini dan terpisah antara satu dengan yang lainnya. Pulau ini juga dikelilingi oleh perairan lepas Samudera Hindia.

Secara historis, Pulau Nusakambangan telah dikenal sebagai Pulau Penjara sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia pada tahun 1908. Pada saat itu, sebuah penjara didirikan dengan kapasitas hingga 700 orang. Setelah itu, Penjara Permisan dibangun di bagian selatan Pulau Nusakambangan.

Sejak masa penjajahan, narapidana yang ditampung di Pulau Nusakambangan dipekerjakan untuk mengelola perkebunan karet. Mereka diwajibkan untuk bekerja dan menghasilkan produk karet yang dijual oleh pihak penjara.

Ragam penjara di Nusakambangan

Dilansir lib.unnes.ac.id, pada 1912, Penjara Karang Anyar dan Penjara Nirbaya dibangun dengan daya tampung mencapai 750 tahanan.  Selanjutnya pada 1924, dibangun Penjara Batu. Pada 1927, dibangun Penjara Besi dan dilanjutkan dengan pembangunan Penjara Gliger dan Penjara Karang Tengah pada 1928. Kemudian, penjara yang terakhir dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda adalah Penjara Limus Buntu pada 1935.

Pernah ditetapkan sebagai monumen alam

Pulau Nusakambangan pernah ditetapkan sebagai monument alam berdasarkan Staatsblad Van Nederlandsc-hindie pada 1923. Namun, tidak berlangsung lama, Pemerintah Hindia Belanda kembali mengeluarkan peraturan baru. Berdasarkan keputusan dari Gubernur Jenderal Hindia-Belanda tanggal 24 Juli 1922 No. 25, Pulau Nusakambangan ditetapkan sebagai tempat hukuman bagi narapidana atas tindakan kejahatannya.

Keputusan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Staatsblad Van Nederlandsc-hindie tahun 1937 No. 369 yang menyebut Nusakambangan merupakan daerah tertutup untuk penyelidikan pertambangan dan kepentingan umum.

JULI HANTORO | MIRZA BAGASKARA | NAOMY A. NUGRAHENI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus